Artikel Ilmiah : E1A012284 a.n. DESY HANINDYAH

Kembali Update Delete

NIME1A012284
NamamhsDESY HANINDYAH
Judul ArtikelPENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penetapan status seseorang sebagai tersangka merupakan tindakan perampasan atau pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang. Kegiatan penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang harus berdasarkan peraturan yang telah ditentukan undang-undang. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang bersifat preskriptif. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan berupa studi kepustakaan, metode penyajian data dalam bentuk teks deskriptif naratif, dan metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu mengapa Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan bagaimana akibat hukum dimasukannya penetapan status tersangka sebagai perluasan objek Praperadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penetapan status tersangka sebagai perluasan objek Praperadilan ini bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia terutama hak asasi tersangka. Namun tidak dapat diartikan begitu saja menjadi kepastian hukum bahwa objek Praperadilan yang terdapat dalam Pasal 77 KUHAP ini telah bertambah dan Pasal 77 KUHAP telah berubah. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kewenangan untuk menambah ketentuan dalam undang-undang, tetapi hanya menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci : Penetapan status tersangka, Objek Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Abtrak (Bhs. Inggris)Determining a person's status as a suspect is an act of deprivation or restriction of one's independence. The activities of the investigator in determining the status of a suspect to a person must be in accordance with the rules prescribed by law. In this research, the writer use research method with normative juridical approach, prescriptive research specification.The data source used is secondary data. Data collection methods used in the form of literature study, the method of data presentation in the form of narrative descriptive text, and data analysis methods used are qualitative normative. The main problem in this research is why the Constitutional Court includes the determination of the status of the suspect as the object of Pretrial based on the Decision of Constitutional Court Number Number 21/PUU-XII/2014. The decision of the Constitutional Court to decide on the status of the suspect as an extension of the object of the Pretrial aims to protect human rights, especially the rights of suspects. However, it can’t be taken for granted that it becomes a legal certainty that the Pretrial objects contained in Article 77 of this Criminal Procedure Code have increased and Article 77 of the Criminal Procedure Code has changed. This is because the Constitutional Court has no authority to supplement the provisions in the law, but only examines the law against the 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia.
Keywords: Determination of suspect status, Pretrial Object, Constitutional Court Decision
Kata kunciPenetapan status tersangka, Objek Praperadilan, Putusan Mahkamah Konstitusi
Pembimbing 1Pranoto S.H., M.H.
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2017-11-14 10:59:16.460029
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.