Artikel Ilmiah : E1A013255 a.n. RUDY KURNIAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A013255
NamamhsRUDY KURNIAWAN
Judul ArtikelPerjanjian Kawin
(Studi Terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya
Nomor: 8482/Pdt.P/2012/PN.Sby)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menentukan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa” Dengan adanya Perkawinan maka menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum adanya perkawinan adanya hak dan kewajiban yang timbul pada pihak istri maupun suami salah satunya adalah harta kekayaan. Harta kekayaan suami maupun istri menjadi bersatu kecuali jika ada Perjanjian kawin. Pada Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 29 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai Perjanjian Kawin. Pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Perjanjian Kawin disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. dan Pada Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa Perjanjian Kawin di sahkan oleh pegawai pencatat perkawinan
Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 8482/Pdt.P/2012/PN.Sby, Permohonan Pencatatan Perjanjian Kawin dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas dasar Kealphaan Pemohon dalam mencatatkan Perjanjian Kawin ke akte perkawinan, dengan pertimbangan hakim Pasal 29 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara Permohonan Pencatatan Perjanjian Kawin kurang pertimbangan hukumnya, karena hakim dalam memutus perkara ini mengesampingkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebaiknya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 139, Pasal 147, Pasal 152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang di nyatakan bahwa perjanjian kawin harus dicatatkan dalam akte perkawinan dan ketentuan Pasal 12 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Abtrak (Bhs. Inggris)The Law No. 1 of 1974 on Marriage determines that "Marriage is a mental bond between a man and a woman as a husband and wife in order to form a happy, everlasting family based on a single divinity." The marriage will have legal consequences. As a result of marriage the existence of rights and obligations that arise on the part of the wife and husband one of them is the wealth property of husband and wife become united unless there is a Prenuptial Agreement. In Article 139 of the Civil Code and Article 29 of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage shall be stipulated concerning the Prenuptial Agreement. In Article 29 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 mentioned that the Prenuptial Agreement was approved by the marriage registry officer. and Article 152 of the Civil Code states that the Prenuptial Agreement is approved by the Marriage Registry Officer
Determination of the Surabaya District Court Number: 8482 / Pdt.P / 2012 / PN.Sby, The Application for Recording of Prenuptial Agreementis granted by the Surabaya District Court on the basis of the Petitioner's Perception in registering the Prenuptial Agreement to the marriage certificate, with the consideration of the judge Article 29 Act Number 1 Year 1974 about Marriage
The result of the research indicates that the judge's consideration in deciding the case of the Recording of Prenuptial Agreement is lacking its legal considerations, since the judge in deciding this case overrides the prevailing laws and regulations, the judge should consider the provisions of Article 139, , Article 152 of the Civil Code it is stated that the Prenuptial Agreement must be registered in the marriage certificate and the provision of Article 12 letter (h) of Government Regulation Number 9 Year 1975
Kata kunciPerjanjian Kawin, Perjanjian Perkawinan, Pencatatan Perjanjian Kawin,
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rochati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Hj. Siti Muflichah S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2017-11-13 17:20:52.087071
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.