Artikel Ilmiah : E1A013225 a.n. BELINDA KIRANA

Kembali Update Delete

NIME1A013225
NamamhsBELINDA KIRANA
Judul ArtikelPEMBATALAN PERKAWINAN
(Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembatalan perkawinan merupakan tindakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ikatan perkawinan yang telah dilakukan itu tidak sah.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sekayu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0012/Pdt.G/2016/PA.Sky, Permohonan pembatalan perkawinan dilakukan dengan alasan pihak suami sebagai Pemohon merasa tertipu atas status perawan istri dan status anak yang dilahirkan. Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum mendasarkan Pasal 23 huruf b, Pasal 27 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 ayat (2) dan (3) Kompilasi Hukum Islam, bahwa penipuan atau keadaan salah sangka mengenai diri suami atau istri dapat menjadi alasan pengajuan permohonan pembatalan perkawinan sepanjang tidak melebihi batas 6 bulan sejak keadaan penipuan atau keadaan salah sangka diketahui.
Abtrak (Bhs. Inggris)The cancellation of marriage is an proceeding of court decision stating that the marriage bond that has been committed is invalid.
The main problem in this research is how the judge's judgment in granting the petition for cancellation of marriage on the Decision of Religious Court of Sekayu Number 0012 / Pdt.G / 2016 / PA.Sekayu. This study uses the normative juridical approach.
The result of the research shows that, the Decision of Sekayu Religious Court Number 0012 / Pdt.G / 2016 / PA.Sky, the petition for cancellation of marriage is done on the grounds of the husband as Petitioner felt cheated on the status of virgin wife and the status of the child who was born. Judge in giving legal consideration based on Article 23 letter b, Article 27 paragraph (2) and (3) of Law Number 1 Year 1974 and Article 72 paragraph (2) and (3) Compilation of Islamic Law, that fraud or misconception concerning a husband or wife may be the reason for submitting a marriage cancellation request as long as it does not exceed the 6 month limit from the circumstances of deception or the misunderstanding.
Kata kunciPembatalan perkawinan, Penipuan
Pembimbing 1Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 2Rochati S.H., M.Hum.
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman79
Tgl. Entri2017-11-12 22:43:22.000888
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.