Artikel Ilmiah : E1A013275 a.n. DEA ARFIAN PUTRI

Kembali Update Delete

NIME1A013275
NamamhsDEA ARFIAN PUTRI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS PENARIKAN KEPALA PERWAKILAN DIPLOMATIK OLEH NEGARA PENGIRIM (Studi Tentang Penarikan Duta Besar Australia untuk Indonesia sebagai Bentuk Protes atas Penjatuhan Hukuman Mati Warga Negaranya Tahun 2015)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perbedaan kebijakan antara negara satu dengan negara lainnya dapat mempengaruhi hubungan diplomatik antara kedua negara tersebut. Seperti halnya dengan kasus yang terjadi pada 2015 saat Pemerintah Australia menarik duta besarnya dari Indonesia sebagai bentuk protes akibat kebijakan Indonesia untuk menghukum mati kedua warga negaranya karena kasus penyelundupan obat-obatan terlarang yang dilakukan di wilayah Indonesia. Australia merespon dengan keras hukuman mati ini karena Australia sudah lama menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya dengan membuat undang-undang penghapusan pelaksanaan hukuman mati (The Death Penalty Abolition Act 1973). Di lain pihak, Indonesia masih menganut hukuman mati, dengan syarat hukuman mati hanya dilakukan terhadap pelanggaran berat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan Pemerintah Australia dalam menarik duta besarnya dapat dibenarkan atau tidak menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari penarikan duta besar baik bagi Australia sebagai negara pengirim maupun Indonesia sebagai negara penerima.
Australia yang menganut penghapusan hukuman mati dalam sistem hukumnya berhak mengajukan protes kepada Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada kedua warga negaranya, yang mana Indonesia menganut penjatuhan hukuman mati bagi pelanggaran berat, termasuk penyelundupan obat-obatan terlarang. Protes tersebut dilakukan dengan menarik duta besarnya dari Indonesia yang biasa disebut pemanggilan kembali. Pasal 43 dikaitkan dengan Pasal 9 Konvensi Wina 1961 menyebutkan pemanggilan kembali dilakukan apabila agen diplomatik tersebut dinyatakan persona non-grata oleh negara penerima. Duta Besar Australia untuk Indonesia tidak dinyatakan persona non-grata oleh Indonesia, namun penarikannya tetap dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Indonesia. Penarikan agen diplomatik termasuk duta besar sebagai bentuk protes dianggap sebagai praktik umum yang sudah menjadi kebiasaan apabila terjadi ketegangan antara kedua negara. Akibat yang terjadi dari penarikan ini berdampak langsung pada fungsi diplomatik negara pengirim dan juga dapat mengganggu hubungan diplomasi antara Indonesia dan Australia.
Abtrak (Bhs. Inggris)The policy differences between states can influence the diplomatic relations between the two states. As well as the case happened in 2015, when Australia government recalled their Ambassadors from Indonesia as a form of protest upon Indonesia’s policy to execute their two citizen for smuggling of illegal drugs which conducted in Indonesia’s territory. Australia has strongly opposed towards death penalty because Australia has removed death penalty out of their legal system by establishing The Death Penalty Abolition Act 1973. On the other hand, Indonesia still adhere death penalty with the provision of it will only imposed on serious violation.
Approachment method used in this study is juridical normative. The data used is secondary data. The aim of this study is to know whether the action of Australia government to recall their Ambassadors can be justified or not according to International Law and to know the legal consequences of withdrawal of Ambassadors for Australia as the sending state and also Indonesia as the receiving state.
Australia which adhere the abolition of the death penalty in their legal system has the right to submit a protest to Indonesia who sentenced both of Australian citizens to death, which is Indonesia still adopted the death penalty for serious violation, including smuggling of illegal drugs. The protest was done by withdrawing their Ambassadors from Indonesia which commonly called by recalling. Article 43 Vienna Convention 1961 associated with Article 9 mentioned that recalling is done when the diplomatic agent is declared as persona non-grata by the receiving state. Australia Ambassadors for Indonesia was not declared as persona non-grata by Indonesia, but the withdrawing still conducted as a form of protest upon Indonesia’s policy. Withdrawal diplomatic agents, including ambassadors, as a form of protest considered as general practice that has become a custom when strained situation occurs between the states. The result that occurs from this withdrawal has the direct impact on diplomatic functions of the sending state and also can disrupt the diplomacy relations between Indonesia and Australia.
Kata kunciPenarikan Kembali, Bentuk Protes, Hukuman Mati
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Wismaningsih, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. H. Isplancius, S.H., M.Hum.
Tahun2013
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2017-11-12 13:02:10.718708
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.