Artikel Ilmiah : E1A013260 a.n. MUHAMMAD FADHILAH

Kembali Update Delete

NIME1A013260
NamamhsMUHAMMAD FADHILAH
Judul ArtikelPENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
( Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain dalam Industri Non Minyak Dan Gas Bumi Dengan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi )
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penerapan pola hubungan kerja antara pihak perusahaan dengan pekerja/buruh mengalami perubahan-perubahan yang signifikan yang berdampak pada kondisi hubungan industrial. Saat ini para pelaku produksi terdapat kecenderungan tidak asing lagi untuk melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing), pola ini merupakan issue krusial di kalangan pekerja/buruh.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder yang berupaa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pekerjaan pokok (core business) dan jenis pekerjaan penunjang (non-core business) serta untuk menganalisis penerapan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam industri non minyak dan gas bumi dengan industri pertambangan minyak dan gas bumi dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam industri pertambangan minyak dan gas bumi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama sesuai dengan pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan mengenai Pekerjaan Waktu Tertentu. Penerapan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dalam industri non minyak dan gas bumi ditentukan oleh asosiasi sektor usaha sehingga rawan terjadi pelanggaran dalam penentuan pekerjaan pokok (core business) dan pekerjaan penunjang (non core business). Hal ini menunjukkan bahwa dalam regulasi di sektor non minyak dan gas bumi kurang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Abtrak (Bhs. Inggris)The pattern of application work relationship between the company and workers / laborers experienced significant changes that affect condition of industrial relations. Nowadays, production actors have a tendency to be familiar with outsourcing, this pattern is a crucial issue among workers / laborers.
This research is uses normative juridical method with descriptive approach. The data source of this research is uses secondary data in the form of laws, literature, and internet sites. This purpose research is to find out difference implementation of core business and non-core business and analyze the implementation of outsourcing in non oil and gas industry between oil and gas industry with the laws and regulations.
The results of this research show the implementation of outsourcing in oil and gas industry is applicable with laws and regulations, especially in accordance with Article 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. The implementation of outsourcing in non oil and gas industry is determined by the business sector association so that it is prone to violations in the determination of core business and non core business. This thing indicates the regulation in non oil and gas sector is not applicable with the laws and regulations.

Kata kunciCara Menentukan, Penerapan Pelaksanaan, Outsourcing
Pembimbing 1Dr. Kartono S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr.Hj. Siti Kunarti S.H., M.H
Pembimbing 3Dr. Tedi Sudrajat S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2017-11-08 02:30:56.432676
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.