Artikel Ilmiah : E1A013168 a.n. DITO DEWA BANGSAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A013168
NamamhsDITO DEWA BANGSAWAN
Judul ArtikelPERSIDANGAN YANG TERBUKA DENGAN DISIARKAN SECARA LANGSUNG OLEH MEDIA TELEVISI (Studi Kasus Pembunuhan Oleh Jessica Kumala Wongso)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Salah satu perdebatan penting dalam hukum acara pidana dewasa ini adalah siaran langsung persidangan. Skripsi ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP dalam persidangan yang terbuka untuk umum serta mengetahui sikap Komisi Yudisial terhadap kegiatan siaran langsung persidangan yang telah menyita perhatian publik khususnya pada persidangan kasus pembunuhan oleh jessica kumala wongso. Kata terbuka untuk umum ini lah yang menjadi salah satu dasar perbedaan presepsi yang dewasa ini memantik respon dari banyak pihak, bahwa sidang live adalah tafsir elastis terhadap konsep sidang terbuka untuk umum yang dikenal dalam KUHAP. Kitab hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana cara beracara sidang yang menjadi acuan hakim dalam menggelar suatu perkara guna memberikan jaminan suatu kepastian hukum baik bagi korban, terdakwa, ataupun saksi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang lebih menekankan analisanya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Metode ini juga dilakukan dengan jalan memahami atau mempelajari hukum positif yaitu objek penelitian dan bagaimana kenyataan atau prakteknya di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan siaran langsung persidangan bertentangan dengan ketentuan dari pasal 159 ayat (1) KUHAP dan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal menyatakan bahwa siaran langsung persidangan hanya boleh dilakukan terbatas yang diamana tidak menyiarkan kegiatan pemeriksaan saksi.
Abtrak (Bhs. Inggris)One of the importan debate in the law of criminal procedure today is the live trial. This research is aimed to review the application of article 159, paragraph (1) KUHAP in the trial that is open to the public and to know the attitude of the Judicial Commission to the activities of live trial that has seized public attention especially in the cases trial of murder by Jessica Kumala Wongso. The words "it is open to the public", which is one of the basic differences in perception that provoked a response from many parties, that live trial is wrong interpretation of the elastic on the concept of the trial open to the public is known as the KUHAP. The book of Criminal Procedure law regulates how to be on the agenda of the trial as the reference to the judge in charge of organizing a case n order to provide a guarantee of a legal certainty for the victims, defendants or witnesses. This research uses qualitative research with Judicial Siciological approach. Qualitative research is the research that emphasizes the analyzes in the process of conclusion deductive and inductive, and on the dynamics of the relationship between the phenomenon observed by using logic of science. This method was also carried out the way to understand or learn the positive law that is research object and how the reality or practice in the field. The result of the research showes that the activity live trial is accordance with the provisions of the article 159, paragraph (1) KUHAP and Judicial Commission as the external states that live trial should only be limited where it does not show the activities of the examiniation of witnesses.
Kata kunciSidang terbuka, Siaran langsung persidangan, Hukum formil, Komisi yudisial
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2017-11-05 23:08:44.652487
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.