Artikel Ilmiah : E1A013311 a.n. NORMALITA DESTYARINI
| NIM | E1A013311 |
|---|---|
| Namamhs | NORMALITA DESTYARINI |
| Judul Artikel | PENYITAAN DAN PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak Pidana korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh kaum intelektual dan termasuk extra ordinary crime yang memerlukan penanganan secara serius. Akibat tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian bagi Negara. Upaya untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Negara dengan mengembalikan aset yang telah dikorupsi, dengan dilakukan penyitaan dan perampasan karena upaya pengembalian aset Negara dari hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini dilakukan degan tujuan untuk mengetahui proses Kejaksan Tinggi Jawa Tengah dalam penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan kendala. Guna mencapai tujuan tersebut dan memperoleh data yang sifatnya mendalam, maka penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian bahwa prosedur pelaksanaan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai dengan KUHAP, serta mendasarkan pada Peratran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. Terhadap aset yang dilakukan penyitaan digunakan sebagai landasan Jaksa Penuntut Umum melakukan penuntutan serta membuktikan bahwa aset tersebut hasil dari tindak pidana. Apabila telah terbukti aset tersebut hasil dari tindak pidana korupsi maka dilakukan perampasan terhadap aset yang terhadap pada putusan hakim.Adapun hambatan yang ditemui dalam penyitaan dan perampasan aset tersebut meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, serta internal Kejaksaan. Kata Kunci : Penyitaan, Perampasan, Aset Tindak Pidana Korupsi |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Corruption is crime do by intellectual deader and a extraordinary crime need to handle with seriously. Corruption it cause country’s financial losess. Effort to recovery country’s financial do by foreclousure and confiscate to recovery assets corruption. This research was done in order to know procedure for eclousure and deprivation corruption assets in High General Prosecutor Central Java. To Achive these objectives and obtain the data deeply, then the research is done using a socio legal research. Methods of data collection is done by using interview and by using a literature study and documentary studies. The results suggest that procedure foreclousure and confiscate corruption assets implementation is an accordance with the criminal coda, while also basing to the Regulation f The General Attorney of The Republic of Indonesia law Number 039/A/JA/2010 dated October, 29th 2010 Concerning on Governance Administration and Technical Special Crimes Case Management. To assets wich have been seizure as based General Prosecutor do prosecution then prove the assets from corruption. If proven the assets are from corruption then do confiscate the assets based on judge decision. And then the obstacles encountered in the seizure on confiscate include legal factors, law envorcement, from intern psecutors. Keywords: Foreclousure, Confiscate, Asset Corruption |
| Kata kunci | Penyitaan, Perampasan, Aset Tindak Pidana Korupsi |
| Pembimbing 1 | Prof.Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri S.H.,M.H. |
| Pembimbing 3 | Dessi Perdani Yuris, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2017-10-31 19:43:21.326487 |