Artikel Ilmiah : E1A113062 a.n. M. JANUIKA ALDRIN

Kembali Update Delete

NIME1A113062
NamamhsM. JANUIKA ALDRIN
Judul ArtikelCybercrime Berkaitan Dengan Ujaran Kebencian (Hate Speech) (Studi Kasus Polda Metro Jaya)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Upaya dan faktor penghambat dalam hal pengungkapan tindak pidana cyber crime yang berkaitan dengan ujaran kebencian (hatespeech) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cybercrime Polda Metro Jaya, Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Penelitian ini berlokasi di kantor Polda Metro Jaya. Jenis dan sumber data meliputi data sekunder dan data primer yang diperoleh dari wawancara. Kemudian data yang terkumpul disajikan secara deskriptif dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data normatif kualitatif yang secara keseluruhan pembahasan dan penjabaran yang disusun secara logis terhadap hasil penelitian terhadap norma, kaidah, maupun teori hukum yang relevan dengan pokok permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa Upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (HateSpeech) berdasarkan Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 dilakukan melalui Upaya Non Penal (Preventif& Pre-Emtif) dan Upaya Penal (Represif). Upaya Preventif yang dilakukanya itu melakukan sosialisasi atau pemberian arahan atau penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai pengertian dan dampak Ujaran Kebencian. Sedangkan upaya Represif yang dilakukan untuk menindak tegas pelaku kejahatan Ujaran Kebencian (HateSpeech) dengan menegakkan hukum tersebut berdasarkan Pasal-Pasal di dalam KUHP maupun Undang-Undang lain diluar KUHP yang mengatur mengenai perbuatan-perbuatan kejahatan Ujaran Kebencian (HateSpeech), kemudian memberikan sanksi apabila terbukti melakukan tindak pidana/kejahatan tersebut. Faktor penghambat dalam penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (HateSpeech) adalah:Identitas pelaku, faktor hukum, faktor penegak hukum, Alat bukti,faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research aims to know the effort and restricting factors in terms of the disclosure of criminal acts of cyber crime relating to hate speech conducted by the Directorate of Special Criminal Subdit Reserse Cybercrime Polda Metro Jaya, Futhermore This research uses qualitative research methods with normative juridical approach with prescriptive research specifications. The research is located at Polda Metro Jaya office. Types and data sources include secondary data and primary data obtained from interviews. Then the collected data presented descriptively in the form of descriptions compiled systematically. Methods of data analysis used in this research is a qualitative normative data analysis methods moreover the overall deliberations and elaboration that is logically arranged against the results of research on norms, rules, and legal theories relevant to the subject matter. Based on the results of the research and the discussion. then it can be inferred that the police's efforts in countermeasures the crime of hate Speech based on the Circular letter of the Kapolri No. SE / 06 / X / 2015 carried out through Non-Penal Efforts (Preventif & Pre-Emtive) and Penal Efforts (Represive), Preventive Efforts are made to socialize or provide direction or counseling to the public about understanding and impact of Hate Speech. While repressive efforts undertaken to crack down on the perpetrators of evil Hate speech by upholding the law based on Articles in the Criminal Code as well as other laws outside the Criminal Code that regulate the actions of crime Hate speech, thereafter provide sanctions if proven to commit the Criminal offence/crime. Restricting factors of the preventing of hate speech are : identity of the perpetrator, legal factors, law enforcement factors, evidences, factors of facilities and infrastructure, community factors, and cultural factors.
Kata kunciCybercrime, Ujaran Kebencian (HateSpeech), Upaya Kepolisian
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2017-10-31 13:46:45.635075
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.