Artikel Ilmiah : E1A012188 a.n. MIANA SEKARFITRI

Kembali Update Delete

NIME1A012188
NamamhsMIANA SEKARFITRI
Judul ArtikelPERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR
(Studi Terhadap Faktor Penyebab Perkawinan di Bawah Umur di Kampung Benda Kerep Kelurahan Argasunya Kota Cirebon)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Untuk memenuhi kebutuhan kodrati manusia dengan pencapaian dari suatu perkawinan tersebut, maka Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan dasar dan syarat yang harus dipenuhi dalam perkawinan. Salah satunya yaitu dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi : “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun.”
Penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris untuk mengetahui faktor-faktor penyebab tidak dapat diterapkannya Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Kampung Benda Kerep Kelurahan Argasunya Kota Cirebon.
Hasil penelitian yang didapat oleh penulis yaitu, bahwa perkawinan di Kampung Benda Kerep menggunakan sistem perkawinan adat yang sudah berlangsung turun temurun, di sana rata-rata usia kawin berkisar pada usia 15 tahun. Orang tua mereka mengawinkan anaknya pada usia yang masih dini karena menghindari perbuatan zina. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai batasan usia perkawinan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Marriage is the inner birth bond between a man and a woman as husband and wife in order to form a happy and eternal family (household) based on the One God. To fulfill the natural needs of man with the attainment of a marriage, the Marriage Law has established the basis and conditions to be fulfilled in marriage. One is in Article 7 paragraph (1) Constitution Number 1 Year 1974 concerning Marriage which reads: "Marriage is only permitted if the man has reached the age of 19 (nineteen) years and the woman reaches the age of 16 (sixteen) years. "
This essay, the authors use sociological juridical approach with empirical approach to determine the factors that cause can not be applied Article 7 Constitution Number 1 Year 1974 About Marriage in Benda Kerep Village of Argasunya Cirebon City.
The results obtained by the authors that the marriage in Benda Kerep Village using traditional marriage system that has lasted for generations, there the average age of marriage ranged at the age of 15 years. Their parents marry their children at an early age for avoiding adultery. This is certainly contrary to the provisions of Article 7 of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage concerning the age limit of marriage.
Kata kunciPerkawinan, Di Bawah Umur, Kampung Benda Kerep
Pembimbing 1Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H
Pembimbing 3Rochati, S.H., M.Hum
Tahun2017
Jumlah Halaman86
Tgl. Entri2017-10-30 13:46:12.507449
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.