Artikel Ilmiah : E1A013292 a.n. INTAN RAHMADHANI
| NIM | E1A013292 |
|---|---|
| Namamhs | INTAN RAHMADHANI |
| Judul Artikel | TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENYALAHGUNAAN KEKEBALAN DIPLOMATIK (Studi Tentang Kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Oleh Diplomat Arab Saudi di Jerman Tahun 2011) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Seorang diplomat mempunyai hak istimewa dan kekebalan diplomatik sehingga pada hakikatnya ia terbebas dari berbagai yurisdiksi di Negara manapun termasuk Negara penerima tempat ia ditugaskan. Karena kekebalan diplomatik inilah tidak sedikit diplomat yang menyalahgunakan fungsi dari hak istimewa dan kekebalan diplomatik. Salah satunya adalah kasus tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi dan keluarganya kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jerman tahun 2011 yang bernama Dewi Ratnasari. Pengadilan Perburuhan Berlin menyatakan bahwa klaim Dewi itu sah tetapi tidak ada yang bisa dilakukan terkait kasus tersebut, sebab pengadilan itu tidak bisa menangani pengaduan terhadap anggota korps diplomatik dikarenakan selama ratusan tahun para diplomat telah menikmati imunitas. Kasus ini menjadi dasar untuk mempertanyakan tentang kekebalan hukum diplomatik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu berupa peraturan perundang-undangan, buku literatur, dan situs internet. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Negara Arab Saudi terhadap penyalahgunaan kekebalan diplomatik yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi dan mengetahui penyelesaian yang seharusnya digunakan terhadap kasus tindak pidana dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi di Jerman Tahun 2011. Kesimpulan dari penelitian ini berdasarkan teori tanggung jawab negara menurut M.N Shaw, kasus Dewi Ratnasari telah melahirkan tanggung jawab Negara yaitu terdapat pelanggaran atas kewajiban hukum internasional berupa penyalahgunaan kekebalan diplomatik yang dilakukan oleh Diplomat Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Dewi terkait tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Diplomat Arab Saudi tersebut telah dinyatakan kembali ke Negara asalnya sebelum kasus tersebut dapat diselesaikan. Menurut Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik, Jerman sebagai Negara penerima dapat menyatakan persona non grata kepada Diplomat Arab Saudi dan melakukan penuntutan atas tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan perwakilan diplomatik terkait melalui saluran diplomatik untuk suatu penghukuman yang adil dari pemerintah Negara pengirim. Melalui saluran diplomatik tersebut Arab Saudi sebagai Negara pengirim dapat melakukan penarikan kembali Diplomat Arab Saudi ke Negara asalnya (recalling) dan sesuai kewenangannya dapat mengadili Diplomat Arab Saudi sesuai yurisdiksi Negara pengirim. Negara penerima memiliki kewenangan untuk melakukan pengusiran kepada Diplomat Arab Saudi apabila setelah melalui saluran diplomatik tidak menghasilkan penyelesaian dari Negara pengirim mengenai penghukuman yang dapat diberikan kepada Diplomat Arab Saudi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Negara, kekebalan diplomatik, tindak pidana, HAM. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | A Diplomatic Agent has immunity and privileges in every country, therefore he should be free from any jurisdictions in any countries including in the receiving State where he is doing a diplomatic mission. This immunity has caused many cases regarding the violation of the right of diplomatic immunity. One of the cases is about crime and human right issue that have been done to Indonesian servant by a Diplomat from Saudi Arabia along with his family that happened in Germany in 2011. The Berlin Court has stated that the case is exist meanwhile there is nothing to do towards the case because of the immunity that every diplomatic agent hold since a hundred years ago. This case marks a big question about the true implementation of diplomatic immunity by every diplomatic agents. The research is conducted by using the normative judicial approach, with secondary data from international convention, literature and internet. Purpose of this research is to know and analyze the responsibility of Saudi Arabia as a country towards violation of the right of immunity that has been done by its Diplomat and to analyze how this case should be solved. The conclusion of this research is based on the theory of State responsibility according to MN Shaw, the case of Dewi Ratnasari has resulted the responsibility of a State which there is a violation of the international legal obligation in the form of diplomatic immunity abuse done by Saudi Arabia Diplomat towards Indonesian Workers (TKI) named Dewi related acts criminal and human rights violations. The Saudi Arabia Diplomat has been declared back to his country of origin before the case can be resolved. According to the 1961 Vienna Convention on Diplomatic Relations, Germany as a receiving State may declare persona non grata to Saudi Arabia Diplomat and prosecute criminal offenses and human rights violations committed by relevant diplomatic representatives through diplomatic call for a fair punishment by the government of sending State. Through such diplomatic call, Saudi Arabia as the sending State may recall the Saudi Arabia Diplomat to his country of origin (recalling) and through its jurisdiction may prosecute the Saudi Arabia Diplomat according to the jurisdiction of the sending State. The receiving State shall have the authority to expel Saudi Arabia Diplomat if after going through diplomatic call does not result in the settlement of the sending State of the sentence which may be granted to the Saudi Arabia Diplomat. Keywords : International State responsibility, diplomatic immunity, crimes, human rights. |
| Kata kunci | Pertanggungjawaban Negara, kekebalan diplomatik, tindak pidana, HAM. |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Isplancius S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 2 | Hj. Lynda Asiana S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih S.H.,M.H |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-10-16 19:21:37.186234 |