Artikel Ilmiah : E1A013065 a.n. PRAKOSO DANOEADISEWOYO

Kembali Update Delete

NIME1A013065
NamamhsPRAKOSO DANOEADISEWOYO
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB MAJIKAN TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH SOPIR (TINJAUAN YURISDIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 33/PDT.G/2013/PN.KRW)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pertanggung jawaban perbuatan melawan hukum tidak hanya atas kerugian yang disebabkan kesalahan diri pribadi tapi juga atas kesalahan orang lain yang berada di bawah pengawasannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam mengkualifisir unsur-unsur dalam suatu perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab majikan dalam hal ganti kerugian terhadap perbuatan melawan hukum bawahannya.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa putusan Putusan Nomor 33/Pdt.G/2013/Pn.Krw, undang-undang dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang diperoleh disajikan secara sistematis, dan analisis data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan Tergugat II yang menabrak Penggugat dan anaknya yang oleh hakim dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat, dan bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai diri atau barang orang lain. Tergugat I selaku majikan ikut bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat II secara tanggung renteng mengganti kerugian Penggugat. Tanggung jawab tersebut didasarkan pada Pasal 1367 KUH Perdata dan Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian akibat perbuatan Tergugat II sebesar Rp. 558.582.563,- dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 258.582.563,-berupasemua biaya pengobatan dan akomodasinya, biaya pembelian kursi roda, biaya kematian, dan biaya mengganti motor yang rusak permanen. Semua ganti rugi materiil ini dapat dikategorikan sebagai rugi (schaden) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- jumlah tersebut didasarkan kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta keadaan sesuai Pasal 1370 KUH Perdata.
Abtrak (Bhs. Inggris)Tort liability not only for the losses caused personal mistakes but also for the mistakes of others under his supervision. This study aims to determine the judge's legal considerations in qualifying the element in a tort and the employer's responsibility in terms of redress against unlawful act subordinates. This research uses normative juridical approach method, with descriptive research specification. This research used data source are secondary data in the form of Verdict Number 33/Pdt.G/2013/Pn.Krw, statute and literature books relating to research problems. The data obtained are presented systematically, and data analysis is done normatively qualitative.
Based on the results of the study can be concluded that the act of the second Defendant that crash the Plaintiff and his child by the judge is said to be an unlawful act because they meet the elements of a tort which violate the rights of others, contrary to the legal obligations of the creator, and contrary to propriety that should be ignored in the association community about yourself or other people's stuff. The first defendant as the employer is responsible for the second Defendant's acts on a liability to indemnify the Plaintiff. The responsibility is based on Article 1367 KUH Perdata and Article 234 paragraph (1) of Law of the Republik of Indonesia Number 22 Year 2009 on Traffic and Road Transportation. Loss due to the second Defendant's actions amounting to Rp. 558 582 563, - with details of material losses of Rp. 258,582,563, - in the form of all medical expenses and accommodation, the cost of purchasing a wheelchair, the cost of death, and the cost of replacing a permanently damaged motor. All material compensation can be categorized as loss (schaden) and immaterial losses of Rp. 300.000.000, - the amount is based on the position and wealth of both parties and the circumstances according to Article 1370 KUH Perdata.
Kata kunciPerbuatan Melawan Hukum, Tanggung Jawab Majikan, Ganti Rugi
Pembimbing 1H. Mukhsinun, S.H., M.H.
Pembimbing 2Bambang Heryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Hj. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
Tahun2017
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2017-10-03 18:09:25.898523
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.