Artikel Ilmiah : E1A010078 a.n. ARIEF RAKHMAN WIBISONO
| NIM | E1A010078 |
|---|---|
| Namamhs | ARIEF RAKHMAN WIBISONO |
| Judul Artikel | DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor : 0169/PDT.P/2016/P.A.PWT) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur batas usia perkawinan. Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 menganut prinsip bahwa untuk dapat melangsungkan perkawinan, calon suami maupun isteri harus matang jiwa raganya agar tujuan perkawinan dapat terwujud secara baik. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas usia perkawinan yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, namun dalam suatu keadaan yang betul-betul mendesak, ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan penyimpangan berupa Permohonan Dispensasi Kawin. Permohonan Dispensasi Kawin dalam tulisan ini dikabulkan karena calon isteri dari anak Pemohon sudah dalam keadaan hamil 3 (tiga) bulan, anak Pemohon sudah mempunyai penghasilan dan tidak ada larangan kawin antara keduanya. Sehingga apabila tidak segera melangsungkan perkawinan akan menimbulkan masalah-masalah baru seperti lahirnya anak luar kawin. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan perkara yang terjadi di Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto dengan nomor register perkara 0169/PDT.P/2016/P.A.PWT. Simpulan di dalam penelitian ini adalah hakim dalam penetapan Permohonan Dispensasi Kawin mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama; Pasal 89 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009; kemampuan dan kemandirian dalam membangun rumah tangga; serta keadaan calon mempelai wanita yang telah hamil lebih-kurang 3 (tiga) bulan dan berdasar pada Al-Qur’an Surat An-Nuur ayat 32 dan Sunnah Rasul. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Law Number 1 Year 1974 on Marriage regulates the age limit of marriage. Law No. 1 of 1974 adheres to the principle that in order to be able to marry, the husband and wife must be physically and mentally matured so that the purpose of the marriage can be realized properly. Article 7 paragraph (1) of Law Number 1 Year 1974 concerning Marriage states that the marriage age limit is 19 years for men and 16 years for women, but in an urgent situation, it can be deviated by using Article 7 paragraph (2) Law Number 1 Year 1974 on Marriage with irregularities in the form of Application of Marriage Dispensation. Application for marriage dispensation in this paper granted because the wife of the applicant's child is pregnant within 3 (three) months, the applicant's child already has income and there is no prohibition of marriage between the two. So if they are not immediately hold a marriage, it will lead to new problems such as the birth of children outside marriage. In writing of this thesis, the authors use normative juridical approach method with the approach of legislation to know how the judge's judgment in determining the case that occurred in Purwokerto Religious Court Stipulation with register case number 0169 / PDT.P / 2016 / P.A.PWT. The conclusion in this research is that the judge in the determination of the Dispensation Application of Marriage based on Article 7 paragraph (2) of Law Number 1 Year 1974 On Marriage; Article 49 of Law Number 7 Year 1989 jo Law Number 3 Year 2006 jo Law Number 50 Year 2009 On Religious Courts; Article 89 Paragraph (1) of Law Number 7 of 1989 jo Law Number 3 of 2006 jo Law Number 50 of 2009; Ability and independence in building a household; As well as the circumstances of the prospective bride who has been pregnant for approximately 3 (three) months and based on the Qur'an Surah An-Nuur verse 32 and the Sunnah of the Prophet. |
| Kata kunci | Perkawinan, Dispensasi Kawin. |
| Pembimbing 1 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Rochati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2017-08-22 16:56:53.059661 |