Artikel Ilmiah : E1A013217 a.n. SHOFA AMALIA
| NIM | E1A013217 |
|---|---|
| Namamhs | SHOFA AMALIA |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS TENTANG KASUS PENGUSIRAN PENCARI SUAKA DI AUSTRALIA PADA TAHUN 2014 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pengusiran pencari suaka di Australia yang dilakukan oleh Pemerintah Australia pada awal tahun 2014 merupakan hal yang tidak manusiawi. PBB telah mengeluarkan ketentuan tentang hak asasi manusia yang mengatur tentang pencari suaka. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui tindakan Australia yang telah melakukan pengusiran pencari suaka pada tahun 2014 menurut hukum internasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang selanjutnya dari data tersebut diinventarisasi dan disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif. Konvensi Tentang Status Pengungsi Tahun 1951 merupakan acuan para pihak yang meratifikasi konvensi ini dalam membuat aturan-aturan lebih lanjut mengenai cara-cara menangani masalah pencari suaka. Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendirikan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Organisasi ini memiliki mandat untuk memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Internasional dalam melindungi pengungsi dan menyelesaikan permasalahan pengungsi di dunia. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) lahir dan juga menjadi acuan para pihak yang meratifikasi deklarasi ini dalam membuat aturan-aturan lebih lanjut mengenai cara menangani masalah pelanggaran hak asasi manusia dengan menghasilkan banyak aturan hukum internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Dalam kasus pengusiran pencari suaka di Australia tersebut, Australia melakukan tindakan pengusiran pencari suaka dengan kekerasan, telah melanggar HAM yang diatur dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang. Australia juga melanggar Pasal 33 ayat (1) Konvensi Status Pengungsi dan Pasal 3 Konvensi Anti Penyiksaan tentang prinsip non-refoulement. Dampak pengusiran tersebut bagi Indonesia terletak di bidang keimigrasian dengan bertambahnya kepadatan penduduk yang akan merugikan warga negara Indonesia dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Tindakan pengusiran Australia juga berdampak pada Selandia Baru jika Australia tetap mengandalkan Selandia Baru yang dapat menampung pencari suaka dari Australia, maka akan terjadinya kesenjangan hubungan antara kedua negara karena tidak terjadinya kerja sama dalam memberikan suaka yang menjadi kewajiban bersama negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Sanksi atas tindakan Australia tersebut telah dilaporkan ke pengadilan nasional maupun pengadilan internasional. Pengadilan Tinggi Australia telah memutus terkait laporan atas tindakan pengusiran oleh pemerintah Australia, namun surat tuntutan yang diajukan kepada ICC tidak dapat dikabulkan karena menurut Statuta Roma 1998, jangkauan yuridiksi ICC bersifat komplementer atau pelengkap dari pengadilan nasional setiap negara. Kata Kunci : Pencari Suaka, Australia, Hukum Internasional. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The expulsion of the asylum seekers in Australia conducted by the Australia’s Government in early 2014 is inhumane. The UN has issued a provision on the human rights regulating the asylum seekers. The purpose of this study is to investigate the actions of the Australia’s Government who have carried out the expulsion of the asylum seekers in 2014 under the international law. This research applies the normative juridical approach method. The data used are secondary data, which furthermore from the data are inventoried and presented in a systematic description form. The analysis used is qualitative normative. Convention Relating To The Status Of The Refugees 1951 is a reference of the parties that ratify this Convention in further regulation on ways to deal with the problem of the asylum seekers. The United Nations General Assembly established the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) to lead and coordinate international activities in protecting refugees and resolving refugee issues around the world. The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) was established and became the reference of the parties which ratify this declaration in making further rules on how to deal with the issue of human rights violations by generating many rules of international law relating to the human rights. In the case of the expulsion of asylum seekers in Australia, Australia undertook the act of expulsion of asylum seekers by force, violating the human rights provided in Article 9 of the Universal Declaration of Human Rights which states that no one may be arrested, detained or exiled arbitrarily. Australia also violates Article 33 paragraph (1) of the Convention relating to the Status of the Refugees and Article 3 of the Convention against Torture on the principle of non-refoulement. The impact of the expulsion for Indonesia lies in immigration issues with increasing population density that will harm Indonesian citizens indefinitely. The expulsion also affects New Zealand. If Australia continues to rely on it to accommodate the asylum seekers, there will be a gap in relations between the two countries because there is no cooperation in granting the asylum that is a joint obligation of the states that has ratified the convention. Sanctions for such acts performed by the Australia’s Government have been reported to both national and international courts. The High Court of Australia has adjudicated the report, but the letter of demands proposed to the ICC cannot be granted, because according to the Rome Statute 1998 the scope of the ICC jurisdiction is complementary to the national courts of each country. Keywords: Asylum Seekers, Australia, International Law. |
| Kata kunci | Pencari Suaka, Australia, Hukum Internasional. |
| Pembimbing 1 | Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Dr. Isplancius Ismail S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Lynda Asiana, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | 2017-08-14 07:31:16.975462 |