Artikel Ilmiah : E1A012123 a.n. SEPTIAN HERY SAPUTRA
| NIM | E1A012123 |
|---|---|
| Namamhs | SEPTIAN HERY SAPUTRA |
| Judul Artikel | IMPLEMENTASI TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana implementasi TP4D dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kota Bekasi dan untuk mengetahui hambatan-hambatan TP4D dalam melakukan pencegehan tindak pidana korupsi di kota Bekasi. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis Sosiologis. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Metode penyajian data dalam bentuk uraian yang dibentuk secara sistematis. Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan adalah bagaimana pencegahan korupsi yang dilakukan TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. TP4D adalah tim kerja baru yang di bentuk oleh Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia melalui instruksi Presiden dan ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk membantu kejaksaan Negeri khususnya kota Bekasi dalam memberikan pendampingan hukum terkait percepatan pembangunan daerah. Jika membandingkan fungsi pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK, model yang dilakukan TP4D kejaksaan Negeri Kota Bekasi jelas berbeda. Pencegahan korupsi oleh KPK yang didalamnya juga memiliki fungsi pencegahan hukum tidaklah masuk pada tahapan pelaksanaan pekerjaan. KPK lebih cenderung melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih sistemik, seperti membangun whistle-blowing system, e-procurement, zona integritas, pelaporan LHKPN, dan pelatihan-pelatihan anti-korupsi. Petugas KPK tidak melakukan pengawasan per-proyek yang merupakan domain dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Ombudsman dan Inspektorat. Secara normatif, pada dasarnya peran kejaksaan untuk melakukan pencegahan korupsi sudah diatur. Yakni, dengan memberikan peningkatan kesadaran hukum masyarakat (Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004). Pola yang bisa dilakukan oleh institusi kejaksaan dalam pencegahan korupsi sebagai lembaga penegak hukum agar terbebas dari konflik kepentingan adalah dengan model yang dikembangkan oleh KPK. Pola pencegahan yang demikian lebih bersifat jangka panjang dan permanen jika dibandingkan dengan TP4D kejaksaan Negeri kota Bekasi yang hanya bersifat ad hoc. Selain karena didasarkan pada aturan internal kejaksaan Negeri Kota Bekasi, tugas TP4D hanya ditujukan untuk tugas-tugas khusus mengawal dan mengamankan proyek pemerintah kota Bekasi. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The purpose of this research is to know how TP4D implementation in prevention effort of corruption crime in Bekasi city and to know TP4D obstacles in doing corruption crime in city of Bekasi. To achieve the objective, the writer uses Sociological juridical approach method. The research specification used is research on legal synchronization. The method of presenting the data in the form of a description that is formed systematically. The conclusion of the results of research and discussion is how the prevention of corruption conducted TP4D District Attorney Bekasi City. TP4D is a new working team formulated by the State Prosecutor throughout Indonesia through Presidential instruction and followed up by the Attorney General of the Republic of Indonesia to assist the State Attorney especially Bekasi city in providing legal assistance related to the acceleration of regional development. When comparing the corruption prevention function performed by the KPK, the model conducted by TP4D of the State Prosecutor of Bekasi City is clearly different. Prevention of corruption by the KPK in it also has the function of prevention of law does not enter at the stage of implementation of work. The KPK is more likely to make more systemic preventive measures, such as building whistle-blowing systems, e-procurement, integrity zones, LHKPN reporting, and anti-corruption training. The KPK Officers do not conduct project supervision which is the domain of BPKP, Government Procurement Policy Institution (LKPP), Ombudsman and Inspectorate. Normatively, basically the role of the prosecutor's office to prevent corruption is regulated. Namely, by providing increased awareness of community law (Article 30 of Law No. 16 Year 2004). Patterns that can be done by the prosecutor institution in preventing corruption as law enforcement agencies to be free from conflict of interest is with the model developed by KPK. Such a pattern of prevention is more long-term and permanent compared to TP4D District attorney of Bekasi city which is only ad hoc. In addition to being based on the internal rules of the Bekasi City State Procurator, the TP4D task is only intended for specific tasks of escorting and securing the Bekasi city government project. |
| Kata kunci | korupsi, Kejaksaan, TP4D |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Handri S.H., M.H |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2017-08-11 21:38:10.044172 |