Artikel Ilmiah : E1A013251 a.n. SAMUEL PURBA
| NIM | E1A013251 |
|---|---|
| Namamhs | SAMUEL PURBA |
| Judul Artikel | PERAN NEGARA PENGIRIM DAN NEGARA PENERIMA DALAM PENANGGALAN KEKEBALAN TERHADAP PEJABAT DIPLOMATIK SUATU NEGARA (STUDI TENTANG KASUS PENANGGALAN KEKEBALAN PEJABAT DIPLOMATIK MALAYSIA DI SELANDIA BARU TAHUN 2014) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Hubungan Diplomatik merupakan sebuah hal yang sangat diperlukan oleh suatu negara dalam rangka menjalin dan mengembangkan hubungan dengan negara lain. Hubungan Diplomatik tersebut diwujudkan dengan melakukan pertukaran misi diplomatik yang didasari atas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat maupun anggota perwakilan diplomatik suatu negara. Salah satunya adalah pelanggaran yang menimbulkan adanya penanggalan kekebalan terhadap pejabat maupun anggota perwakilan diplomatik suatu negara. Rizalman merupakan seorang pejabat diplomatik Kedutaan Besar Malaysia di Selandia Baru yang menyalahgunakan hak kekebalan diplomatiknya untuk meloloskan diri dari tuduhan upaya pemerkosaan yang menimpa dirinya. Perbuatan Rizalman berujung pada ditanggalkannya kekebalan diplomatik yang ia miliki oleh Malaysia atas permintaan penanggalan kekebalan yang dilakukan oleh Selandia Baru agar Rizalman dapat diadili sesuai dengan hukum negara Selandia Baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran negara pengirim dan negara penerima dalam penanggalan kekebalan terhadap pejabat diplomatik suatu negara dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian kasus penanggalan kekebalan pejabat diplomatik Malaysia di Selandia Baru berdasarkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur dan situs-situs internet. Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini yaitu Negara memiliki peran yang sangat penting dalam berhubungan dengan negara lain karena negara merupakan subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak-hak dan Kewajiban Negara dan begitu pun dalam hubungan diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang mengatur bahwa pembukaan sebuah hubungan diplomatik adalah antar-negara yang didasari atas kesepakatan bersama. Penyelesaian kasus penanggalan kekebalan Rizalman oleh Selandia Baru dan Malaysia telah sesuai dengan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Kedua negara menunjukan iktikad baiknya masing-masing dan menghormati ketentuan-ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik, khususnya dalam Pasal 32 mengenai penanggalan kekebalan. Pada akhirnya Malaysia pun sepakat untuk menanggalkan kekebalan Rizalman dengan menyatakan bahwa Malaysia tidak memiliki niat untuk melindungi Rizalman dan Malaysia menyadari bahwa kekebalan diplomatik dari seorang diplomat bukanlah merupakan sebuah lisensi untuk melakukan sebuah kejahatan dan tidak menghormati hukum di negara penerima. Kata kunci: Negara, Penanggalan Kekebalan, Pejabat Diplomatik. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Diplomatic relations is considered as a necessary matter by states in their aims to actualize and develop a relation with other states. Diplomatic relations is actualized by exchanging diplomatic missions among states, based on the provisions constituted in The Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations. In its application,there’s still many kinds of violation done by a certain states diplomatic representative. One of the consequences is to pose an immunity waivering towards the diplomat involve in certain circumstances as a violation of his diplomatic purposes. Rizalman is a diplomatic representative for the Malaysia Embassy in New Zealand, whom violates his diplomatic immunity to protect himself from a crime commited by himself. Rizalman’s conduct resulted in the waiving of his diplomatic immunity by the Malaysian Government upon the request of immunity waivering by the New Zealand Government. The purpose of this research is to notice the role of sending state and receiving state in waivering of a certain states diplomat immunity and to notice how a case of immunity waivering towards a Malaysian diplomatic agen in New Zealand is solved based on The Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations. Approach metode used in this research is normative juridicial approach by statue approach and case approach. The data used in this research is secondary data in forms of law statue, literature and internet websites. The conclusion of this research shows that states possesses a very important role in conducting a relation with other states, as states are given its rights and duties based on The Montevideo Convention 1933. In the matter of diplomatic relations states also owns an important role, based on Article 2 Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations, which define that a diplomatic relation is done among states by a mutual consent. The case of immunity waivering solved by New Zealand and Malaysia is proven to be accordance to the provisions constitute in The Vienna Convention 1961 on Diplomatic Relations, specifically based on Article 32 about immunity waivering. Malaysia agreed to waived Rizalman’s diplomatic immunity by stating that no intention of protection towards Rizalman is shown from the beginning and understood that Diplomatic immunities is not to be use as a way of commiting crime and to disobey the law of the receiving state. Keywords: States, Immunity Waivering, Diplomatic Agent. |
| Kata kunci | Negara, Penanggalan Kekebalan, Pejabat Diplomatik. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. |
| Pembimbing 2 | Dr. Isplancius Ismail, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2017-08-11 08:14:58.979903 |