Artikel Ilmiah : E1A011098 a.n. KHARISMAN ADHYATMA

Kembali Update Delete

NIME1A011098
NamamhsKHARISMAN ADHYATMA
Judul ArtikelDigital Forensik Tayangan CCTV Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Perkembangan era globalisasi telah mengantarkan masyarakat kepada berbagai kemudahan dan kemajuan dalam bidang teknologi, Salah satu bentuk dari pemanfaatan teknologi guna penegakan hukum adalah dengan pemanfaatan sebuah media perekaman. Kamera pengintai yang biasa disebut Closed Circuit Television (CCTV).Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan tipe deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses identifikasi dan kekuatan pembuktian ahli .Proses identifikasi di awali dengan dilakukannya proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan penyelidik, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. identifikasi dalam hal ini merupakan proses untuk menemukan identitas atau menetapkan identitas seseorang oleh penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap sebuah peristiwa tindak pidana. apabila merujuk dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, cctv merupakan alat bukti yang sah. Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.Pada prinsipnya, alat bukti keterangan ahli sama dengan alat bukti saksi yaitu harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The development of the era of globalization has led the community to various conveniences and advances in the field of technology, One form of technology utilization for law enforcement is the utilization of a recording medium. A surveillance camera commonly called Closed Circuit Television (CCTV). The method of approach used in this approach is the normative juridical method. The specifications of this study use descriptive type. The data source used is secondary data. Data collection was done by literature study. The method of analysis used is normative qualitative. This study aims to identify the identification process and the strength of the expert proof. The identification process begins with the investigation process and investigation conducted by the investigator and investigator, prior to the investigation action, conducted by investigator investigation, with the intent and purpose of collecting "preliminary evidence" Or "sufficient evidence" to allow for follow-up investigations. Identification, in this case, is the process of finding an identity or establishing a person's identity by investigators and investigators in collecting the necessary evidence to reveal an offense. When referring to Law no. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions Information Act and Electronic Transactions, CCTV is a valid evidence. In case it is necessary to clarify the siting of the issues that arise in the trial, the presiding judge may ask for expert information and may also request a new material to be submitted by the interested party. In principle, the evidence of expert testimony is equal to the witness evidence that must meet the formal requirements and Material requirements.
Kata kuncialat bukti, alat bukti digital, keterangan ahli
Pembimbing 1Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dessi Yuris Perdani Puspita Sari, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri2017-08-11 04:35:52.424033
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.