| NIM | E1A011194 |
| Namamhs | BRILIYAN WISNU AJI |
| Judul Artikel | TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH IBU KANDUNG (Studi Terhadap Putusan Nomor 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Keluarga sebagai lingkungan terdekat bagi anak yang sangat menentukan masa depan anak, kerapuhan keluarga menjadi faktor yang dominan terhadap kompleksitas permasalahan anak. Perihal orang tua yang nyata-nyata mempunyai tanggungjawab atas pengasuhan dan keberlangsungan hidup anak ternyata mengingkarinya bahkan sebaliknya justru melakukan kekerasan, kekejaman maupun penganiayaan dan tragisnya justru hingga menjadikan hilangnya nyawa anak, maka konsekwensi atas perbuatan orang tua dimaksud secara tegas undang-undang telah mengaturnya, yaitu baik yang termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam undang-undang khusus yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 341 KUHP dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 517/Pid.Sus/2014/PN Bil. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik penyajian data yang disajikan dalam bentuk uraian sistematis dan teknik analisis data adalah data normatif kualitatif. Berdasarkan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 517/Pid.Sus/ 2014/PN Bil bahwa unsur-unsur Pasal 341 KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak. Selain itu Hakim juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP dari hal tersebut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah mendasarkan pada fakta-fakta yuridis serta alat bukti yang terdapat dalam persidangan yaitu alat bukti keterangan saksi, petunjuk, dan keterangan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP tentang alat-alat bukti. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang diajukan dan disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil. telah benar dan tepat apabila putusannya didasarkan pada dakwaan Subsidair Kedua Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 341 KUHP yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak. Hal tersebut Karena hakekat dakwaan alternatif adalah dakwaan pilihan, dimana Hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan, dan ternyata yang paling sesuai adalah dakwaan Subsidair Kedua Penuntut Umum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The family as the immediate environment for the child that determines the child’s future, the fragility of the family becomes the dominant factor to the complexity of the child's problem. Parents who actually have responsibility for the caring and survival of the child turns out to do violence, cruelty and abuse and tragically make the loss of the child's life, the consequences of the parent's actions is explicitly the law has regulated it, namely both included in the Criminal Code (KUHP) as well as in the special law that is Law No. 23 of 2002 on Child Protection. The purpose of this study is to know and analyze the application of the elements of Article 341 of the Criminal Code and the basis of judges' legal considerations in imposing criminal charges against the Defendant in the Bangil District Court Decision Number 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil. Approach method used is normative juridical and using descriptive analysis research. This study uses secondary data. Data presentation techniques presented in the form of systematic description and data analysis techniques are qualitative normative data. Based on a study of the Bangil District Court Decision Number 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil that elements of Article 341 of the Criminal Code have been fulfilled, so that the Defendant is proven legally and convincingly guilty of committing a crime of child killing. In addition, the Judge has also considered things that incriminate and lighten the Defendant as regulated in Article 197 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code of Judges in judging the judgment based on the juridical facts and evidence contained in the hearing namely the evidence of information witnesses, instructions and statements of the Defendant as regulated in Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code (KUHAP) on evidence instruments. The General Prosecutor's indictment is filed and alternately prepared, then the Panel of Judges of the Bangil District Court who examined and adjudicated the case Number 517/Pid.Sus/2014/PN.Bil. has been correct and appropriate if the decision is based on the Subsidair of the indictment the Second Prosecutor, namely violating Article 341 of the Criminal Code which states that the Defendant has been proven legally and convincingly guilty of committing a criminal act of child killing. This is because the nature of the alternative indictment is a choice indictments, that the Judge can immediately choose to determine which indictment are appropriate and in accordance with the results of the evidence in court session, and the most appropriate is the Subsidair of the indictment the two Public Prosecutors. |
| Kata kunci | Kata kunci : tindak pidana pembunuhan, anak, ibu kandung |
| Pembimbing 1 | Dr. Budiyono., S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri., S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | Haryanto Dwiatmodjo., S.H., M.Hum |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2017-08-11 04:31:06.752792 |
|---|