Artikel Ilmiah : E1A013199 a.n. PUTRI AYU SUTRISNO

Kembali Update Delete

NIME1A013199
NamamhsPUTRI AYU SUTRISNO
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
( Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan MA RI No. 709 K/Pdt.Sus-BPSK/2015)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha kepada Konsumen dalam praktek sering terjadi, terkadang dalam hubungan tersebut terjadi masalah. Salah satu masalah sebagaimana dalam Putusan MA RI No.709K/Pdt.Sus-BPSK/2015, dimana PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Pelaku usaha, dituntut oleh Konsumen di Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK), Pelaku Usaha dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena telah menarik secara sepihak barang yang dibiayai olehnya, namun Pelaku Usaha mendalilkan bahwa alasan penarikan barang tersebut karena Konsumen telah wanprestasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Pelaku Usaha lembaga pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance, serta untuk mengetahui dan menganalisis petimbangan hukum hakim dalam Putusan MA RI No. 709 K/Pdt.sus-BPSK/2015. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif. Data utama dalam penelitian ini adalah data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan. Data yang terkumpul dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaku Usaha memperoleh perlindungan hukum melalui diaturnya hak dan kewajiban Pelaku Usaha dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Putusan MA RI No.709 K/Pdt.Sus-BPSK/2015. Selain itu Pertimbangan hakim dalam Putusan MA RI No.709 K/Pdt.Sus-BPSK/2015 yang menyatakan bahwa menyatakan BPSK tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa tersebut adalah kurang tepat, karena berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, BPSK berwenang dalam menyelesaikan sengketa konsumen, selain itu di dalam pertimbangan hukum hakim pun tidak memberikan alasan-alasan hukum yang digunakan hakim (ratio decidendi) dalam memutus perkara aquo yang menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang dalam menyelesaikan perkara aquo.
Abtrak (Bhs. Inggris)LEGAL PROTECTION FOR BUSINESS ACTIVITIES OF FINANCIAL INSTITUTIONS PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE (Judicial Review of Supreme Court Judgment of the Republic of Indonesia no. 709 K / Pdt.Sus-BPSK / 2015)

By:
Putri Ayu Sutrisno
E1A013199

Abstract

Financing agreements made by Business Actors to Consumers often occur, and sometimes in those relationships there are frequent problems. One of the concrete problems is as in the Supreme Court Decision No.709K / Pdt.Sus-BPSK / 2015, Which PT. ADIRA DYNAMICS MULTI FINANCE as Business actors, demanded by Consumers in Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). Business actor is considered to have committed acts against the law, since the business actor has taken unilaterally the goods financed by the business actor, but the Business Actor argues that the reason for the withdrawal is because the Customer has defaulted.

This research aims to determine the legal protection for Business Actors financing institutions of PT. Adira Dinamika Multi Finance, as well as to know and analyze the judge's legal considerations in the Supreme Court Decision RI No. 709 K / Pdt.sus-BPSK / 2015. This research uses the normative juridical approach. The main data in this research is secondary data. The Methods of data collection is done by using literature study. The collected data were analyzed by qualitative normative method.

The results showed that Business Actors obtained legal protection through the regulation of the rights and obligations of Business Actor in Article 6 and Article 7 of Law No.8 Year 1999 About Consumer Protection, and Supreme Court Decision No.709 K / Pdt.Sus-BPSK / 2015. In addition, the consideration of judges in the Supreme Court Decision No.709 K / Pdt.Sus-BPSK / 2015 stating that declaring BPSK not authorized to resolve the dispute is not appropriate, since under Article 52 of the Consumer Protection Act, BPSK is authorized to resolve consumer disputes. In addition, in the judicial consideration, the judge does not provide legal reasons used by the judge (ratio decidendi) in deciding the aquo case stating that BPSK is not authorized in solving the aquo case
Kata kunciPembiayaan konsumen, Perlindungan hukum pelaku usaha, BPSK
Pembimbing 1H. Suyadi, S.H., M.Hum
Pembimbing 2H. Sukirman, S.H. M.Hum
Pembimbing 3Agus Mardianto, S.H.,M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2017-08-09 17:57:49.627756
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.