Artikel Ilmiah : E1A013026 a.n. YONA NOVA INTAN PERDANI
| NIM | E1A013026 |
|---|---|
| Namamhs | YONA NOVA INTAN PERDANI |
| Judul Artikel | PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan No. 26/Pid.Sus/2014/PN.Smg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kejahatan-kejahatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat semakin merajarela, salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga. Sanksi pidana yang dijatuhkan terdapat dalam Pasal 10 KUHP, namun selain sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 10 KUHP, terdapat juga sistem penjatuhan hukuman lain yaitu pidana bersyarat/pidana percobaan. Permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai penjatuhan pidana bersyarat terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 44 (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pertimbangan hakim dalam menjatuhi pidana bersyarat terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, putusan hakim, dan situs-situs internet. Dalam mengumpulkan data sekunder digunakan metode studi kepustakaan dan dalam menganalisis data sekunder digunakan metode normatif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Penerapan unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 yaitu tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam putusan Nomor : 26/Pid.Sus/2014/PN.Smg adalah terpenuhi. Majelis Hakim menjatuhi penjatuhan pidana bersyarat sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam syarat yang dikemukakan oleh Muladi sehingga Pasal 14 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan dan Majelis Hakim menjatuhi pidana bersyarat tersebut berdasarkan teori pemidanaan yaitu teori relative atau teori tujuan dimana penjatuhan pidana bukanlah semata-mata untuk pembalasan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Crimes that occur in the midst of society increasingly rampant, one of which is domestic violence. Criminal sanctions imposed are contained in Article 10 of the Criminal Code, but in addition to the criminal sanctions contained in Article 10 of the Criminal Code, there is also another penalty system that is a conditional / criminal trial. The issues that will be discussed are about the conditional imposition of criminal acts of domestic violence. The purpose of this research is to know the application of the elements of Article 44 (1) of the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2004 on domestic violence crime and judges' consideration in applying a conditional penalty to domestic violence. The method used in this research is normative juridical with approach of legislation and approach of case. The research specification used is descriptive analysis. The data used are secondary data in the form of legislation, literature books, judges ruling, and internet sites. In collecting secondary data used literature study method and in analyzing secondary data used qualitative normative method. The conclusion of this research is the application of elements of Article 44 paragraph (1) of the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence in decision Number: 26 / Pid.Sus / 2014 / PN.Smg is fulfilled. The Panel of Judges has fulfilled the conditions set forth in the conditions set forth by Muladi so that Article 14 of a Criminal Code can be applied and the Panel of Judges to impose the conditional penalty based on the theory of punishment namely relative theory or objective theory where the imposition The criminal is not solely for retaliation. |
| Kata kunci | Kata Kunci : Pemidanaan, Pidana Bersyarat, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
| Pembimbing 1 | Dr. H. Noor Aziz Said, S.H., M.S. |
| Pembimbing 2 | Dr. Budiyono, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Dr. Setya Wahyudi, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-08-08 16:57:46.800475 |