Artikel Ilmiah : E1A012011 a.n. MUHAMMAD ANGGA PRADIANTA

Kembali Update Delete

NIME1A012011
NamamhsMUHAMMAD ANGGA PRADIANTA
Judul ArtikelPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI WILAYAH PEMERINTAHAN KOTA TASIKMALAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penyelenggaraan urusan pemerintahan negara memerlukan Aparatur Negara dalam tahap pelaksanaannya. Aparatur Negara dalam hal ini diangkat sebagai abdi negara yang memberikan pelayanan publik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dasar hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan dituangkan Pemerintah di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK. Munculnya PPPK sebagai akibat banyaknya tenaga kerja kontrak yang tidak jelas status, kedudukannya dalam instansi pemerintahan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Kajian dalam tulisan ini adalah pengadaan PPPK di wilayah pemerintahan Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan kendala dalam pelaksanaan pengadaan PPPK di wilayah pemerintahan Kota Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Manajemen PPPK diatur di dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya di dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mengenai pengadaan PPPK. Pengadaan PPPK untuk wilayah pemerintahan Kota Tasikmalaya dikembalikan ke peraturan pelaksana yang lama atas dasar peraturan peralihan dikarenakan pengadaan PPPK dengan PNS tidak berbeda jauh yaitu dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Mengenai kendala dari pengadaan PPPK ini yaitu belum disahkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga membuat pengadaan PPPK di wilayah pemerintahan Kota Tasikmalaya masih terhambat.
Abtrak (Bhs. Inggris)Organization of state government affairs require state servant in the implementation. State Servant in this case appointed as civil servant that provides public services based on Pancasila and the 1945 Constitution. The legal basis for the organization of government affairs stated in Law Number 5 of 2014 on State Civil Servants. State Servants consists of civil servants and Civil Servant with Specific Employment Agreement. The emergence of Civil Servant with Specific Employment Agreement is as a result of the number of contract labor that has no clear status, position in government agencies and do not receive legal protection.
Studies in this paper is the procurement of Civil Servant with Specific Employment Agreement in Tasikmalaya government areas under the Law Number 5 of 2014 on State Civil Servant and some problems that arise due to the implementing regulations of Law Number 5 of 2014 on State Civil Servant. The method used is legal approach.
Management of Civil Servant with Specific Employment Agreement regulated in Article 93 to Article 107 of Law Number 5 of 2014 on State Civil Servant in particular in Article 96 of Law Number 5 of 2014 on State Civil Servant governing the procurement of Civil Servant with Specific Employment Agreement. Procurement of Civil Servant with Specific Employment Agreement. to government territory of Tasikmalaya City returned to the former implementing regulations on the basis of regulatory transition due to the procurement of the Civil Servant with Specific Employment Agreement to the civil servants do not differ much by using Government Regulation Number 98 of 2000 on the Procurement of Civil Servants and Regulation of the Human Resources Chairman Number 9 of 2012 on Guidelines for Procurement of Candidates for Civil Servants. The barrier of the procurement of Civil Servant with Specific Employment Agreement in the Tasikmalaya is implementing regulation of Law Number 5 of 2014 on State Civil Servant has not yet ratified thus making the procurement of Civil Servant with Specific Employment Agreement in Tasikmalaya still use the old implementing regulations.
Kata kunciPengadaan, Pegawai ASN, Perjanjian Kerja
Pembimbing 1Hj. Sri Hartini, S.H., M.H.
Pembimbing 2H. Supriyanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Dr. Hj. Siti Kunarti, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman14
Tgl. Entri2017-08-05 00:41:43.122861
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.