Artikel Ilmiah : E1A013013 a.n. ERNIDA RUSIANA DEWI
| NIM | E1A013013 |
|---|---|
| Namamhs | ERNIDA RUSIANA DEWI |
| Judul Artikel | Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang Setelah Adanya Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang Setelah Adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Oleh: Ernida Rusiana Dewi E1A013013 Penelitian ini mengkaji tentang peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Semarang setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Semarang dalam menyelesaikan sengketa konsumen setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer yang disajikan dengan uraian secara sistematis dan logis, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BPSK Kota Semarang terakhir menangani sengketa konsumen pada tahun 2016, setelah itu non-aktif karena kewenangan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Semarang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu berperan sebagai konsiliator, mediator, arbitor sebelum kewenangannya dilimpahkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, seperti salah satu contoh kasus dalam penelitian ini, yaitu berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. Namun setelah adanya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Badan Penyelsaian Sengketa Konsumen Kota Semarang tidak menjalankan perannya dalam penyelesaian sengketa konsumen. Tidak adanya anggaran dan belum keluarnya peraturan Gubernur yang baru menyebabkan adanya kekosongan hukum. Pemerintah selaku eksekutif seharusnya dapat menggunakan haknya yaitu freies ermessen untuk melakukan tindakan agar konsumen sebagai pihak yang dilindungi mendapatkan haknya. Kata kunci: Sengketa Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, UU Pemda |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT The role of Consumer Dispute Settlement Board (BPSK) of Semarang City After the existence of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government By: Ernida Rusiana Dewi E1A013013 This study examines the role of Consumer Dispute Settlement Board (BPSK) of Semarang City after the existence of Law Number 23 Year 2014 on Regional Government. This study aims to determine the role of Consumer Dispute Settlement Board of Semarang City in resolving consumer disputes after the existence of Law No. 23 of 2014 on Regional Government. Approach method used in this research is normative juridical approach method, research specification is descriptive by using secondary data and primary data which presented with description systematically and logically, then analyzed qualitatively. The results of this study indicate that BPSK Semarang City last handle consumer disputes in 2016, after that non-active because of authority delegated to the Provincial Government. The Consumer Dispute Settlement Board of Semarang City has performed its duties properly, acting as a conciliator, mediator, arbitor before its authority is transferred from the Regency / City to the Province, such as one of the cases in this research, which acts as mediator in dispute settlement by mediation. However, after the Law on Local Government, the Consumer Dispute Settlement Board of Semarang City does not perform its role in the settlement of consumer disputes. The absence of budget and the issuance of the new governor regulation caused a legal vacuum. The government as the executive should be able to exercise his right of freies ermessen to take action so that the consumer as a protected party gets his rights. Keywords: Consumer Dispute, Consumer Dispute Settlement Board, Local Government Law |
| Kata kunci | Sengketa Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, UU Pemda |
| Pembimbing 1 | Dr.Raditya Permana., S.H., M.Hum |
| Pembimbing 2 | Suyadi, S.H., M.Hum |
| Pembimbing 3 | Sukirman, S.H., M.Hum |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2017-07-31 18:57:30.735319 |