Artikel Ilmiah : E1A010066 a.n. MUHAMMAD TAUFIK PRIMAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A010066
NamamhsMUHAMMAD TAUFIK PRIMAWAN
Judul ArtikelPOLIGAMI (Studi Putusan PA Tangerang Nomor : 1226/Pdt.G/2015/PA.Tng)
Abstrak (Bhs. Indonesia)POLIGAMI
(Studi Putusan PA Tangerang Nomor : 1226/Pdt.G/2015/PA.Tng)
Oleh :
M. TAUFIK PRIMAWAN
E1A010066
ABSTRAK
Salah satu tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan, namun adanya takdir Allah SWT yang tidak bisa dipungkiri atau dihindari sehingga timbul permasalahan antara suami dan isteri karena tidak adanya keturunan. Jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ialah poligami dengan adanya izin dari isteri, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan. Secara Istilah poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara poligami di Pengadilan Agama Tangerang Nomor : 1226/PDT.G/2015/PA.TNG, hanya mendasarkan pada syarat-syarat alternatif dan komulatif pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181, sehingga dalam pertimbangannya Hakim mengesampingkan mengenai hak dan kewajiban suami-isteri pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif.
Hasil penelitian berdasarkan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim sudah tepat, karena telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 , Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, dan dalil-dalil pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 3 dan Tafsir Al-Maraghy Juz 4 halaman 181.



Kata Kunci: Poligami, Pertimbangan Hakim
Abtrak (Bhs. Inggris)Polygamy
(Study of tangerang religious court verdict number 1226 / Pdt.g / 2015 / Pa.Tng)
by:
M. TAUFIK PRIMAWAN
E1A010066

ABSTRACT
One of the purposes of marriage is to obtain offspring, but the existence of Allah's destiny that can not be denied or avoided so that the problem arises between husband and wife because there is no heredity. The solution to solve the problem is polygamy with the permission of the wife, so that the problem can be solved. The term polygamy is a marriage between a man and a woman of more than one person.
The problem in this research is that Judge in granting polygamy case in Religious Court of Tangerang Number: 1226 / Pdt.G / 2015 / PA.Tng, only based on alternative and cumulative requirements in Law Number 1 Year 1974 About Marriage, Regulation Government Number 9 Year 1975 Concerning Implementation of Law Number 1 Year 1974, Presidential Instruction Number 1 Year 1991 About Compilation of Islamic Law, and the arguments in Al-Qur'an An-Nisa Surah paragraph 3 and Tafsir Al-Maraghy Juz 4 page 181, so in its consideration the Judge ruled out the rights and obligations of husband and wife in Law No. 1 of 1974 on Marriage. The research method used in this research is normative juridical.
The result of the research based on the legal considerations used by the judge is correct, because it has been in accordance with the applicable regulations in Indonesia namely Law Number 1 Year 1974 About Marriage, Government Regulation Number 9 Year 1975 About Implementation of Law Number 1 Year 1974, Presidential Instruction Number 1 Year 1991 About Compilation of Islamic Law, and the arguments of Al-Qur'an An-Nisa Surah verse 3 and Tafsir Al-Maraghy Juz 4 pages 181.




Keywords: Polygamy, Judge Considerations.

Kata kunciPoligami, Pertimbangan Hakim
Pembimbing 1Rochati S.H M.Hum
Pembimbing 2Haedah Faradz S.H M.H
Pembimbing 3Dr. Hj. Siti Muflichah S.H M.H
Tahun2017
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2017-04-29 00:01:22.138528
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.