Artikel Ilmiah : E1A012068 a.n. NUR INTAN ISLAMY

Kembali Update Delete

NIME1A012068
NamamhsNUR INTAN ISLAMY
Judul ArtikelKEWAJIBAN PERUSAHAAN MENDAFTARKAN TENAGA KERJANYA DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN DI KABUPATEN BANYUMAS (Studi Tehadap Ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tenaga kerja mempunyai peranan penting sebagai suatu unsur penunjang untuk berhasilnya pembangunan nasional, tenaga kerja yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan merupakan potensi untuk meningkatkan produktivitas, sehingga sudah sewajarnya apabila kepada mereka diberikan perlindungan, pemeliharaan dan pengembangan terhadap kesejahteraannya. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah jelas mengatur bahwa pengusaha dan pekerja wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban bagi perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta faktor yang menjadi kendala bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach).
Hasil Penelitian menunjukan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan tenaga kerjanya belum sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Banyumas. Dari 46.040 tenaga kerja di Kabupaten Banyumas, tenaga kerja yang sudah mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 24.358 tenaga kerja. Dimana dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum menaati peraturan perundang-undangan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mewajibkan tenaga kerja untuk di daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Faktor yang menjadi kendala bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya diantaranya terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yakni diantaranya perusahaan merasa keberatan dengan iuran yang harus di bayarkan tiap bulannya. Faktor eksternal belum maksimalnya pengawasan dari BPJS Ketenagakerjaan serta Kantor Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi.
Abtrak (Bhs. Inggris)A labour have an important section as an element supporting for a successful the national building, labour which is have a relation with the enterprise is an potential for increase the productivity, so it is properly if they had a protection, maintenance, and development of their prosperity. Social Security Organizing Agency Act No.24 of 2011 already explicit that entrepreneur and worker should be enrolling themselves to the BPJS matters pertaining to manpower.
This research have a purpose for knowing the implementation of obligation for an enterprise or a worker giver within enrolling their worker to the BPJS Manpower and the factor that become a constraint for an enterprise that have not enrolling their worker to the BPJS Manpower. The method that was used in this research is statute approach and conceptual approach.
The result of this research is for showing the realization of an obligation the enterprise for enrolling their worker have not completely to do by the enterprises in Banyumas Regency. From 46.040 worker in Banyumas Regency, there are 24.358 worker that have been enrolling themselves to the BPJS Manpower. From the result of the research, that can be knew that there are still many enterprise have not obey Social Security Organizing Agency Act No. 24 of 2011, Article 15 Clause (1), who are have an obligation that a worker should be enrolling as a participant of BPJS Manpower. There are two factor that can be an obstacle for an enterprise that have not enrolling their worker as a participant of BPJS Manpower there are internal factor and external factor. Internal factor is the enterprise feel objection of the payment that should have paid every month. External factor are the supervision of the BPJS and Provincial Manpower Supervisory Unit are not maximal.
Kata kunciTenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, Kesejahteraan Tenaga Kerja.
Pembimbing 1Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H.
Pembimbing 2Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H
Tahun2017
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2017-04-25 16:43:48.760101
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.