Artikel Ilmiah : E1A013176 a.n. BAGUS DWI BASKORO
| NIM | E1A013176 |
|---|---|
| Namamhs | BAGUS DWI BASKORO |
| Judul Artikel | IMPLEMENTASI DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI CILACAP |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Adanya perkembangan pemikiran tentang upaya perlindungan hak-hak anak maka berkembang konsep keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk dari hukum progresif. pendekatan keadilan restoratif ini kemudian dijadikan sebagai dasar dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana terdapat aturan diversi. Diversi adalah upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa proses Diversi wajib dilaksanakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dengan mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penilitian kemasyarakatan. Proses diversi bertujuan untuk menghindarkan anak dari stigma negatif dan melindungi kepentingan anak. Diversi dilakukan dengan cara mempertemukan korban dan pelaku untuk melakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan. Penilitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana implementasi diversi di tingkat penuntutan dan hambatan-hambatan dalam menerapkan diversi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif dan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Diversi di tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam penerapannya, masih terdapat hambatan dan permasalahan dalam menerapkan diversi sebagai suatu alternatif penyelesaian perkara yang baru dalam Hukum Acara Pidana. Perspektif masyarakat yang selalu mengaitkan Sistem peradilan pidana dengan pendekatan restributif berimplikasi sulitnya menerapkan diversi. Selain itu pada tingkat penuntutan, tidak semua tindak pidana yang dilakukan oleh dapat dilakukan diversi oleh penuntut umum. Upaya diversi terhadap tindak pidana tanpa korban ataupun pelanggaran hanya dapat dilaksanakan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The existence of the development of thinking about the rights of the child then developing concept of restorative justice as one form of progressive law. This restorative justice approach then used as the basis for the establishment of Law Number 11 Year 2012 on Children Criminal Justice System where there are diversion rules. Diversion is an attempt to transfer the settlement of child cases from criminal justice process. In Article 7 paragraph (2) of Law Number 11 Year 2012 on the Criminal Justice System of Children in the process of investigation, prosecution, and examination in the trial with the category of criminal sickness, the age of the child, the result of community research. A diversion process to prevent a child from negative stigma and protect the child's interests. Diversion procedure by bringing the victim and the perpetrator to a deliberation to reach agreement. This research is aimed at finding out how to application diversion in the prosecution and constraints in applying diversion. The method used in this research is sociological juridical with descriptive research specification and using primary and secondary data source. Investigation at the level of prosecution in Article 42 of Law Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System. In the application, there are some problems in applying diversion as a new settlement in the Criminal Justice System. The societal perspectives that always associate it with restributive acts imply the difficulty of applying diversion. In addition, at the level of prosecution, not all criminal acts committed by the prosecutor can be made by the prosecutor. In the article 7 paragraph (2) of Government Regulation No. 65 of 2015. Efforts to do diversion a crime without a victim just can be done by the investigator. |
| Kata kunci | Diversi, Anak yang bermasalah dengan hukum, Kejaksaan. |
| Pembimbing 1 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-04-25 16:16:03.974479 |