| NIM | E1A013139 |
| Namamhs | INGE PUSPITA NINGTYAS |
| Judul Artikel | IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM DI INDONESIA (Kajian tentang Perlindungan dari Perhimpunan Advokat Indonesia) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) dan aparat penegak hukum memerlukan hak imunitas untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan profesinya. Pasal 16 Undang - Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas advokat juga mengalami dinamika dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 yang memperluas ketentuan mengenai hak imunitas advokat. Ditambah adanya nota kesepahaman antara Polisi dengan organisasi Advokat PERADI. Berdasarkan hal tersebut dapat dikatakan sudah terdapat pengaturan hak imunitas advokat akan tetapi dalam implementasinya hak imunitas tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya. Hal tersebut terlihat karena hak imunitas seharusnya menjadi pelindung bagi para advokat dalam menjalankan profesinya terutama dalam memberikan bantuan hukum bagi rakyat miskin, justru di kriminalisasi oleh aparat polisi tanpa mengingat bahwa advokat memiliki hak imunitas dan sudah ada nota kesepahaman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi hak imunitas advokat dan bagaimana jika hak imunitas advokat dilanggar. Metode yang digunakan dalam penelitan ini berjenis normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif dan pendekatan Undang - Undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan Implementasi hak imunitas yang masih belum efektif akan menimbulkan akibat hukum bagi advokat maupun klien atau penerima bantuan hukum. Peran PERADI dan Kepolisian serta profesi advokat sendiri dirasa mampu untuk meningkatkan penegakkan hak imunitas advokat. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Advocates as honorable professions (officium nobile) and law enforcement officials require immunity rights to maintain integrity and professionality in carrying out their profession. Article 16 of Law No. 18 of 2003 on Advocates and Law No. 16 of 2011 concerning Legal Aid regulates advocate’s immunity rights. It is also experienced the dynamics with the decision of Constitutional Court No. 26 / PUU-XI / 2013 extending the provisions on advocate’s immunity rights. Likewise a memorandum of understanding between the POLRI and PERADI Advocate organizations. Based on this matter, it can be said that there is a regulation of advocate’s immunity rights but in its implementation advocate’s immunity rights is not working properly. This is proven because advocate’s immunity rights should be a protector for the advocates in carrying out their profession, especially in providing legal aid for the poor, it is criminalized by police officers without remembering that advocates have immunity rights and there is already a memorandum of understanding. This study aims to find out how the implementation of the right of immunity advocate and what if immunity rights advocate violated. The method used in this research is normative-empirical type with descriptive-analytical research specification, with qualitative approach and statute approach. The results show Implementation of immunity rights that still not effective will cause legal consequences for advocates and clients or recipients of legal aid. The role of PERADI and Police as well as the advocate's own profession is felt to be able to increase the enforcement of immunity rights advocates. |
| Kata kunci | Hak Imunitas Advokat, Bantuan Hukum, Implementasi, Kriminalisasi |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho S. H., M. H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto S. H., M. H |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Agus Raharjo S. H., M. Hum |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-04-25 16:08:54.391063 |
|---|