Artikel Ilmiah : E1A012279 a.n. DWIKY AGIL RAMADHAN

Kembali Update Delete

NIME1A012279
NamamhsDWIKY AGIL RAMADHAN
Judul ArtikelPOLITIK HUKUM HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA PASCA REFORMASI
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembahasan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi topik yang selalu di diskusikan dan di kaji. Dalam konteks Indonesia proses perlindungan dan penegakan HAM pasca reformasi masih banyak menemui berbagai persoalan dan tantangan.
Pengaturan HAM di Indonesia juga mengalami perkembangan yang sangat signifikan dalam tataran normatif semenjak reformasi. Namun, dengan dikeluarkan berbagai norma yang ada, tidak serta merta persoalan HAM di Indonesia terselesaikan. Menurut Mahfud MD setidaknya ada dua persoalan besar terkait HAM di Indonesia yaitu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan menyiapkan perangkat hukum yang responsif untuk mencegah pelanggaran HAM di masa depan. Untuk itulah diperlukan politik hukum atau legal policy sebagai alat atau tool untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Penelitian ini akan menguraikan berkaitan dengan politik hukum atau kebijakan hukum tentang HAM di Indonesia pasca reformasi dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukanya. Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan pendekatan yang di gunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa politik hukum atau kebijakan hukum (legal policy) HAM di Indonesia berbeda pada setiap era pemerintahanya. Pada masa B.J. Habibie politik hukum HAM lebih mengarah pada pemenuhan tuntutan mengenai menciptakan Good Governance, menciptakan sistem demokratis dan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu. Pada masa Megawati dan Gus Dur politik hukum HAM yaitu upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, penguatan institusi penegakan HAM, serta penguatan pengaturan normatif dalam konstitusi. Era Susilo Bambang Yudhoyono politik hukum HAM mengalaim kemunduran pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang terhenti, serta kebijakan atau regulasi yang tidak berpihak pada HAM. sedangkan faktor yang mempengaruhi politik hukum HAM di Indonesia pasca reformasi yaitu faktor filosofis, yuridis, sosiologis, politis dan historis
Abtrak (Bhs. Inggris)A discussion of human rights (human rights) be topics that are always on and discussed in the review. In the context of Indonesia and the enforcement of human rights protections process post-war reform still widely encountered various problems and challenges.
Setting the HAM in Indonesia also experienced a very significant developments in the normative landscape since the Reformation. However, with the various existing norms issued, may not necessarily be a question of HUMAN RIGHTS in Indonesia is resolved. According to Mahfud MD there are at least two major related issues of HUMAN RIGHTS in Indonesia namely completed cases of human rights violations in the past and setting up a legal system that is responsive to prevent human rights violations in the future. For that is the necessary legal political or legal policy as an instrument or a tool to achieve the aspired goals.
The study will elaborate the politics associated with the law or legal policy on HUMAN RIGHTS in Indonesia post reform and also the factors affecting in pembentukanya. The research method used i.e. the Juridical Normative approach in use is the approach to legislation.
The research results obtained that the politics of law or legal policy (legal policy), HUMAN RIGHTS in Indonesia is different on each era pemerintahanya. During BJ Habibie political law HAM more lead to the fulfillment of the demands regarding creating Good Governance, creating a democratic system and the settlement of human rights violations in the past. At the time of Megawati and Wahid's political law of HUMAN RIGHTS i.e. settling cases of severe human rights violations, strengthening enforcement of human rights institutions, as well as strengthening the normative setting within the Constitution. Susilo Bambang Yudhoyono's political era law mengalaim HAM setback on finalization of cases of human rights violations in the past are stalled, and the policies or regulations that are not in favour of human rights. While the political factors affecting HUMAN RIGHTS law in the post-Reformation Indonesia namely factors of philosophical, sociological, political, juridical and historical.
Kata kunciHak Asasi Manusia, Politik Hukum, Kebijakan Hukum.
Pembimbing 1Dr. Riris Ardhanariswari S.H., M.H.
Pembimbing 2H. Komari S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Satrio Saptohadi S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2017-04-25 14:02:32.757712
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.