Artikel Ilmiah : E1A011282 a.n. DIAN RIANTI

Kembali Update Delete

NIME1A011282
NamamhsDIAN RIANTI
Judul ArtikelBANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA/TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH ADVOKAT DI PENGADILAN NEGERI CIAMIS
Abstrak (Bhs. Indonesia)ASBTRAK

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum disebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Serta dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan undang-undang ini. Adapun syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum (Pasal 15 ayat (5) serta tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum (Pasal 18).
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 ditegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 tersebut negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin. Atas dasar pertimbangan tersebut, fakir miskin memiliki hak untuk diwakili dan dibela oleh advokat baik di dalam maupun di luar pengadilan (legal aid) sama seperti orang mampu yang mendapatkan jasa hukum dari advokat (legal service).
Profesi advokat merupakan jabatan yang mulia, keberadaannya su¬dah cukup lama di Indonesia. Pemberian nama jabatan yang mulia (officium nobile) diberikan karena aspek kepercayaan dari pemberi kuasa atau klien yang dijalankannya untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya di forum yang telah ditentukan. dalam undang-undang advokat dinyatakan bahwa advokat ialah penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (polisi ,jaksa,hakim). Namun meskipun sama-sama sebagai penegak hukum namun peran dan fungsi penegak hukum ini berbeda satu sama lain.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

According to Article 1 paragraph (1) of Law Number 16 Year 2011 regarding Legal Aid, it is mentioned that legal aid is a legal service provided by legal aid providers free of charge to the legal aid beneficiaries. Then in Article 1 paragraph (2) mentioned that the recipient of legal aid is a person or group of the poor. And in Article 1 paragraph (3) mentioned that the legal aid providers are legal aid agencies or community organizations that provide legal aid services under this law. The terms and procedures for providing Legal Aid (Article 15 paragraph (5) as well as procedures for the distribution of Legal Aid funds (Article 18).
Pursuant to Article 34 Paragraph (1) of the 1945 Constitution it is affirmed that "the poor and the abandoned children are kept by the state". Under the provisions of Article 34 paragraph (1) of the 1945 Constitution, the state recognizes the economic, social, cultural, civil and political rights of the poor. On the basis of these considerations, the poor have the right to be represented and advocated by lawyers both as legal persons as those who have legal services from legal advocates.
Advocate profession is a noble position, its existence is long enough in Indonesia. The giving of a noble office title (officium nobile) is given because of the trust aspect of the authorizer or the client he is exercising to defend and fight for his rights in the forums that have been determined. In advocate law it is stated that lawyers are law enforcers who have equal standing with other law enforcers (police, prosecutors, judges). However, although both as law enforcers, the roles and functions of law enforcers are different from each other.
Kata kunciKata kunci : Bantuan Hukum, Tidak Mampu, Advokat
Pembimbing 1Pranoto, S.H.,MH
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2017-04-25 04:42:32.065703
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.