Artikel Ilmiah : E1A011236 a.n. DWIMO GOGY PRABOWO

Kembali Update Delete

NIME1A011236
NamamhsDWIMO GOGY PRABOWO
Judul ArtikelPembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tindak pidana pencucian uang merupakan suatu kejahatan kerah putih (white collar crime) dibidang perbankan, bahwa kejahatan ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki pendidikan dan tingkat sosial serta perekonomian yang tinggi. Dalam ketentuan mengenai pencucian uang antara hasil tindak pidana (proceed of crime) dengan tindak pidana asal (predicate crimes) dijadikan satu kesatuan karena memang terkait sangat erat.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan pembuktian terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang didalam perkara nomor 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Sony Sulaiman atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative kualitatif yaitu dengan mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada Putusan maupun Perundang-undangan yang berkaitan dengan Penelitian.

Penelitian yang dilakukan dari putusan nomor 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa terdakwa atas nama Sony Sulaiman telah menerima dana yang diperoleh dari nasabah Bank HSBC yang telah direkrut untuk menjadi nasabah Bank Permata dan dana tersebut digunakan oleh terdakwa yang dipindahkan secara illegal dari rekening para nasabah tanpa sepengetahuan nasabah dan Bank Permata sehingga merugikan milyaran rupiah. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Sony Sulaiman telah masuk kedalam cara atau metode Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif yang diatur dalam pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Money laundering is a white collar crime in banking sector, this crime was committed by people who has high education and social level also good finance. In the provision about money laundering between proceed of crime with predicate crime are become united because of the tight linkages.

The purpose of the research is to know how the implementation of the proof against Money Laundering on Verdict Number 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst with the defendant Sony Sulaiman through case Money Laundering. This research is using the normative jurisdictive approach with analyzing secondary data. The method that was used in this research is normative qualitative by cultivate and interpret based on the provisions and the law that has relation to the research.

Thi research that is based on the verdict Number 43/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst has a conclusion : that the defendant, Sony Sulaiman has received a fund which obtained by the customers of HSBC Bank who have been recruited to become the customer of Permata Bank and the fund is used by the defendant and illegally moved from those customer’s account without permission and also Permata Bank which causing billion rupiah losses. An act which has been done by the Defendantm Sony Sulaiman, has been included to a way or a method of money laundering active which set forth in the chapter 5 Law No 8 Year 2010 about Prevention and Eradication of Money Laundering and Chapter49 Paragraph (1) Law Number 7 year 1992 about banking which has been amandement with Law No 10 year 1998 about banking Jo Chapter 55 Paragraph (1) Criminal Code Book 1.
Kata kunciPerbankan, pembuktian, pidana pencucian uang
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2017-04-21 22:15:30.856508
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.