| NIM | E1A113083 |
| Namamhs | YULITA RIZKIE PANCANINGTYAS |
| Judul Artikel | Penangguhan Penahanan terhadap Pelaku Anak dalam Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Banyumas |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Dalam perkara anak, penahanan merupakan upaya hukum terakhir apabila upaya diversi gagal maupun pelaku anak sudah melakukan tindak pidana lebih dari sekali, serta melakukan hal-hal yang terindikasi dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Apabila pelaku anak sudah melakukan tindak pidana lebih dari sekali, maka tidak akan dilakukan upaya diversi melainkan langsung dilakukan penahanan. Pelaku anak memiliki hak yang harus dilindungi, khususnya terkait dengan penahanannya, yaitu hak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap pelaku anak di Kejaksaan Negeri Banyumas banyak yang dikabulkan dan mengetahui faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pengambilan kebijakan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas dalam mengabulkan maupun tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pelaku anak. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, karena masalah yang diteliti berkaitan erat dengan realitas sosial dan tingkah laku manusia, yaitu penangguhan penahanan terhadap pelaku anak di Kejaksaan Negeri Banyumas. Dari hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa permohonan penangguhan penahanan bagi tersangka atau terdakwa, dalam penelitian ini adalah pelaku anak merupakan suatu hak hukum. Namun dikabulkan atau tidak dikabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut merupakan kewenangan Kepala Kejaksaan Negeri dengan pertimbangan yang matang baik dari permohonan pelaku anak/ keluarga/ penasehat hukumnya, nota pendapat Penuntut Umum anak, Kasi Pidum, ketentuan dalam KUHAP, termasuk kepentingan anak dan masyarakat atau publik, serta adanya persyaratan yang ditentukan yaitu adanya jaminan. Permohonan penangguhan penahanan pelaku anak di Kejaksaan Negeri Banyumas banyak yang dikabulkan karena pelaku perkara tersebut baru satu kali melakukan tindak pidana, masih sekolah, adanya jaminan dari penjamin (orangtua/ kepala sekolah maupun penasehat hukumnya) bahwa pelaku perkara pidana anak tersebut tidak akan menimbulkan kekhawatiran, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | In the case of a child, detention is the final remedy if the diversion attempt fails and the child offender has committed a crime more than once, and does the things indicated in Article 21 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. If the child offender has committed a crime more than once, there will be no divergence attempt but an immediate detention. The child offender has the right to be protected, particularly with regard to his detention, namely the right to apply for suspension of detention. The purpose of this study was to determine the reasons for the suspension of the suspension of the child abuser in the Banyumas District Court which was granted and to know the factors that became the consideration of the decision of the Chief of Banyumas District Attorney in granting or not granting the request for the suspension of child perpetrators detention. The method of research in this study using sociological juridical approach, because the problem studied is closely related to social reality and human behavior, namely the suspension of detention of child abusers in Banyumas State Attorney. From the research results obtained the picture that the request for suspension of detention for the suspect or defendant, in this study is the child perpetrator is a legal right. However, granted or not granted the application for suspension of detention is the authority of the Chief of the District Attorney with good consideration from the request of the child/ family/ legal advisor, the opinion of the Pediatric Prosecutor, the provisions in the Criminal Procedure Code, including the interests of the child and the public or the public, As well as the existence of the specified requirement that there is a guarantee. The request for suspension of child custody in the Banyumas District Court has been granted because the perpetrator of the case has only committed a criminal offense, is still in school, guarantees from the guarantor (parent/ principal and legal counsel) that the child criminal offender will not cause any concern, Such as running away, eliminating evidence and/ or repeating a crime. |
| Kata kunci | Penangguhan penahanan, pelaku anak, Kejaksaan Negeri |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-04-20 17:59:12.996594 |
|---|