| NIM | E1A013044 |
| Namamhs | ARGIANA WIDYA ESTRI |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN SAKSI KORBAN DALAM EKSPLOITASI SECARA EKONOMI DAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Perlindungan Anak dapat diartikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mencegah, merehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan yang salah, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual) dan penelantaran agar dapat menjamin kelangsungan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental dan sosialnya. Dengan kata lain perlindungan anak itu diberikan kepada anak yang menjadi korban dari tindak perlakuan yang salah seperti diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual) dan kekerasan dalam rangka menjunjung hak asasi anak dan mewujudkan kesejahteraan anak dan untuk melindungi perkembangan mental dan psikologis anak. Eksploitasi berdasarkan Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi, tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayan paksa, perbudakan atau praktik seperti perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ atau jaringan tubuh, atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris (applied law research). Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer (yang diperoleh dari hasil wawancara dengan informan) dan data sekunder (dari literatur dan undang-undang). Hasil penelitian menunjukan perlindungan yang diberikan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto terhadap saksi korban yaitu anak tersirat didalam putusan karena pengadilan merupakan lembaga yudikatif yang berfungsi menyelenggarakan dan menegakkan hukum dan keadilan. Didalam memberikan putusan maka hakim harus seksama memeriksa fakta-fakta hukum yang ada dan melakukan pengawasan juga terhadap anak korban eksploitasi. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Child protection can be interpreted as an effort aimed at preventing, rehabilitating, and empowering children experiencing acts of wrong treatment, exploitation (both economic and sexual) and neglect in order to ensure continuity of normal child growth physically, mentally and socially. In the words, that child protection is given to children who are be a victims of acts wrong treatment such as discrimination, exploitation (both economic and sexual) and violence in order to uphold the rights of children and the welfare of children and to protect the mental and psychological development of children. Exploitation under Article 1 Point 7 of Act No 21 of 2007 on the eradication of trafficking in persons is an act with or without the consent of a victim include, but are not limited to prostitution, labor or waitress forced, slavery or practices similar to slavery, oppession, exploitation, utilization physical, sexual, reproductive organs or unlawfully remove or transplanted organ or tissue, or utilize power or ability of a person by another party to benefit both material and immaterial. The research method used is a qualitative research approach used is a normative empirical. Spesification is descriptive. The data used is a primary data (obtained from interviews with informants) and secondary data (from literature and law). The results of research show that the protection granted by judge in Purwokerto’s district court againts child witnesses are implicit in the ruling. Because the court is the judicial part that serves to conduct and enforce law and justice. In giving the verdict the judge must carefully examine the facts existing laws and oversight also againts child victims of exploitation. |
| Kata kunci | Perlindungan Anak, Saksi Korban, Eksploitasi Ekonomi dan Seksual |
| Pembimbing 1 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2017-04-20 15:03:31.181963 |
|---|