Artikel Ilmiah : E1A013223 a.n. ROTUA NAULI BR PANJAITAN

Kembali Update Delete

NIME1A013223
NamamhsROTUA NAULI BR PANJAITAN
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM TINDAKAN AGRESI MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
(Studi tentang Kasus Agresi Israel ke Lebanon Tahun 2006)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Agresi Israel ke Lebanon tahun 2006 berlangsung selama 34 hari dan mengakibatkan kerugian yang besar bagi kedua negara. Tangggung jawab negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi atas perbuatan yang melanggar hukum internasional saja. Agresi merupakan pelanggaran hukum internasional karena agresi digolongkan sebagai kejahatan paling serius pada Statuta Roma Tahun 1999 tentang Mahkamah Pidana Internasional. Tanggung jawab negara Israel dibebankan akibat agresi yang melanggar hukum internasional dan menimbulkan kerugian yang besar.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tanggung jawab negara Israel yang melakukan agresinya terhadap Lebanon pada tahun 2006. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, selanjutnya data tersebut diolah dan disajikan dalam bentuk naratif. Analisa yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Israel belum melakukan apapun sebagai wujud tanggung jawabnya terhadap agresi ke Israel tahun 2006. Sesuai Pasal 91 Protokol Tambahan I tahun 1977 mengenai pertanggungjawaban, Israel dapat dikenakan ganti rugi dan harus bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan. Agresi Israel ke Lebanon menimbulkan banyak korban, maka seharusnya Israel bertanggung jawab memberi ganti rugi untuk para korban yang menderita pada saat agresi terjadi sehingga dapat dijadikan acuan bagi negara lain yang melakukan hal yang sama.

Kata Kunci: tanggung jawab negara, agresi, kerugian
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT


Israeli aggression on Lebanon in 2006 lasted 34 days and resulted in large losses for both countries. State responsibilities arise in terms of the country harm other country. State responsibility is limited for acts that only violate international law. Aggression is a violation of international law because aggression is classified as the most serious crimes based on Rome Statute of 1999 on the International Criminal Court. Israel state responsibility is charged as a result of aggression in violation of international law and cause great harm.
The purpose of this research is to determine the responsibility of the state of Israel by its aggression against Lebanon in 2006. This research uses normative juridical approach. The data used is secondary data, then the data is processed and presented in a narrative form. The analysis used is qualitative normative.
The results showed that Israel did not do anything as a manifestation of its responsibility for the aggression to Israel in 2006. In accordance with Article 91 of Additional Protocol I of 1977 on responsibility, Israel is liable to compensation and shall be responsible for all actions taken. Israeli aggression on Lebanon caused many casualties, then Israel should be responsible to give compensation to the victims who suffered during the aggression occurs so that it can be used as reference for other countries to do the same.

Keywords: state responsibility, aggression, harm
Kata kuncitanggung jawab negara, agresi, kerugian
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Hj. Lynda Asiana, S.H., M.H
Pembimbing 3Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc
Tahun2017
Jumlah Halaman13
Tgl. Entri2017-04-19 05:24:50.688893
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.