Artikel Ilmiah : E1A011184 a.n. ALGI FIRMANSYAH HIKMAT

Kembali Update Delete

NIME1A011184
NamamhsALGI FIRMANSYAH HIKMAT
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG MEREK PETER SAYS DENIM BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Abstrak (Bhs. Indonesia)Persaingan usaha yang cukup ketat, timbul banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk menjatuhkan kompetitor usahanya, misalnya dengan melakukan pemalsuan merek fashion Peter Says Denim (PSD) atau pemakaian PSD milik orang lain secara tanpa izin. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek brand fashion PSD yang sebenarnya apabila kualitas yang dijual tidak sama dengan kualitas PSD yang asli. Selain itu juga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat luas. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek mendefinisikan merek secara lebih detail yaitu dalam Pasal 1 angka 1 yang menegaskan Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum merek berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu mengenai pemberian hak eksklusif oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek terhadap produk fashion Peter Says Denim (PSD) di Kota Bandung. Merek fashion PSD yang dijual di kota Bandung sudah memiliki merek terdaftar tanggal 24 November 2014 dengan nomor D002012025447 yang merupakan tanda bukti bahwa merek tersebut telah didaftarkan dalam Daftar Umum Merek.
Abtrak (Bhs. Inggris)Tight business competition evokes frauds committed by businessmen in order to overthrow their competitor’s business. For example, by counterfeiting the fashion brand Peter Says Denim (PSD) or wearing other’s PSD without permission. It could generate losses for the owner of the original fashion brand PSD if the quality that is sold is not equal with the quality of the original PSD. It could also generate confusion for wide community.Brands Act Number 15 of 2001 defines brands in detail, it was contained in the Article 1 section (1) which explains that Brand is a sign in the form of picture, name, word, letter, number, colour composition, or a combination of those elements that could be used to differentiate and is to be used in goods and services trading activities.Based on the research and study result of the implementation of Brands legal protection based on Article 3 of Brands Act Number 15 of 2001, regarding exclusive entitlement by the State towards fashion product Peter Says Denim (PSD) in Bandung. PSD fashion brand that is sold in Bandung already own a brand registered in November 24th of 2014 with the registration number D002012025447, a proof that the brand is already registered in the General List of Brands.
Kata kunciMerek, Peter Says Denim, Perlindungan Hukum
Pembimbing 1Dr.Raditya Permana S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Agus Mardianto, S.H., M.H.
Pembimbing 3I Ketut Karmi Nurjaya, S.H., M.Hum.
Tahun2017
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2017-04-19 00:28:50.570245
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.