| NIM | E1A013002 |
| Namamhs | PUTRI AMELIA AYUNINGTHIAS |
| Judul Artikel | PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Tentang Surat Perintah Penghentian Penyidikan Oleh Kejaksaan Agung Terhadap PT.ANGKASA PURA I )
|
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang secara masif terjadi di Negara Indonesia, Kejaksaan Agung sebagai salah satu lembaga yang berwenang menyelidiki kasus korupsi dapat melakukan penghentian penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disebut SP3. penghentian penyidikan itu, ialah tindakan penyidik menghentikan penyidikan suatu peristiwa yang didugas sebagai tindak pidana karena untuk membuat terang peristiwa itu dan menentukan pelaku sebagai tersangkanya tidak terdapat cukup bukti, atau dari hasil penyidikan diketahui bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum.Sedangkan arti dari surat perintah penghentian itu sendiri adalah surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya.Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa agung Republik Indonesia No. 231/JA/11//1994 tentang Adminitrasi Perkara Tindak Pidana. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui mengenai dasar pertimbangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penghentian penyidikan tindak pidana korupsi PT.ANGKASA PURA I dan mengetahui akibat hukum dari penghentian penyidikan tindak pidana korupsi PT.ANGKASA PURA I. Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum acara pidana, khususnya mengenai Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tindak pidana korupsi PT.ANGKASA PURA I. Metode yang digunakan dalam penelitan ini berupa normative kualitatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analitis, dan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Dalam posisi kasus berawal dari pengadaan lima unit kendaraan Damkar oleh Manajemen PT. ANGKASA PURA I, guna mengantisipasi kebakaran seiring tingginya volume penerbangan di tanah air. Sesuai anggaran 2015, kendaraan-kendaraan itu akan ditempatkan di Bandar Udara (Bandara) Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.Praktiknya diduga ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai spesifikasi dan lainnya sehingga diduga terjadi total loss (kerugian total), namun Corporate Secretary PT.ANGKASA PURA I Farid Indra Nugraha berpendapat pengadaan sudah dilakukan sesuau ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kejaksaan Agung melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam terhadap PT.ANGKASA PURA I yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran ( Damkar ) senilai Rp 63 Milyar. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Criminal acts of Corruption is one of the criminal acts that have occurred in the country's massive Indonesia, the Attorney General's Office as one of the authorized agencies investigating the corruption case can performs the termination of investigation and issue Warrants Termination of investigation or commonly known as SP3. termination of investigation it is the actions of investigators stopped the investigation on an event that didugas as a criminal act because to make light of the incident and determine the perpetrator should suspect as there was no enough evidence, or from the results of the investigation noted that such events do not constitute a criminal offence, or the investigation is stopped by law. While the meaning of warrant termination itself is a notification letter from investigators at the Prosecutor that stopped. Warrant Termination of investigation (SP3) using the form specified in the Attorney General's Decision No. 518/A/A/j. 11/2001 dated 1 November 2001 Decision on changes in the Attorney General of the Republic of Indonesia No. 231/JA/11//1994 of its administrative HR Matters a criminal offence. This research aims to find out about the basic consideration of the Attorney General's Office in the termination of investigation criminal act corruption Angkasa PURA I Corporation and know the legal consequences of the termination of the investigation of criminal acts of corruption of ANGKASA PURA I Corporation. The results of this research are expected to be used for the development of the science of criminal law and criminal procedure law, in particular regarding the termination of the investigation of criminal acts of Corruption committed by the Attorney General against the criminal acts of corruption of ANGKASA PURA I Corporation. Methods used in this study in the form of normative qualitative research with specification prescriptive analytical, and using primary and secondary legal materials. In the case of the procurement of five units of vehicles by Damkar Management ANGKASA PURA I Corporation, in order to anticipate fires along the high volume of flights in the country. The vehicles will be stationed at the Airport (the airport) Adisucipto Airport in Yogyakarta, Semarang's Achmad Yani Airport, Adi Sumarmo airport Solo, Hasanuddin Airport Makassar and Manado's Sam Ratulangi airport. Practice allegedly found a number of irregularities, ranging from other specifications and so allegedly happened a total loss (total loss), but Corporate Secretary Angkasa PURA I Corporation Farid Senses Nugraha argues the procurement was done sesuau conditions. Later, the Attorney General's Office conduct the termination of investigation secretly against Angkasa PURA I Corporation who did the crime of corruption towards the procurement of five units of fire engine (Damkar) worth Rp 63 billion.
|
| Kata kunci | Penghentian Penyidikan,Surat Perintah Penghentian Penyidikan |
| Pembimbing 1 | Prof.Dr.Hibnu Nugroho,S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Pranoto,S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 18 |
| Tgl. Entri | 2017-04-18 16:56:09.360662 |
|---|