Artikel Ilmiah : E1A012350 a.n. AKBAR WISNU PRATAMA PUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A012350
NamamhsAKBAR WISNU PRATAMA PUTRA
Judul ArtikelAKIBAT HUKUM CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
(Studi Terhadap Putusan Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
AKIBAT HUKUM CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PURWOKERTO
(Studi Terhadap Putusan Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt)
Oleh :
Akbar Wisnu Pratama
E1A012350
Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya perkawinan yang diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perceraian dilakukan untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar lagi dalam kehidupan rumah tangga mereka. Perceraian hanya terjadi apabila dipenuhinya alasan-alasan tertentu yang terdapat dalam perundang-undangan sehingga salah satu pihak dapat mengajukan perceraian ke pengadilan dalam hal ini perceraian dengan alasan cerai talak yang merupakan salah satu bentuk perceraian yang diajukan pihak suami terhadap istrinya dengan mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama.
Objek penelitian yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Purwokerto mengenai akibat hukum terjadinya cerai talak dalam putusan nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt hanya mendasarkan pada Pasal 149 dan 152 Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim yang menyatakan bahwa akibat hukum dari cerai talak adalah bahwa isteri berhak atas nafkah iddah selama 3 bulan, nafkah kiswah, maskan, mut’ah dan nafkah hadhanah untuk anak hingga ia berumur 21 tahun sehingga pertimbangan hukum yang digunakan hakim sudah tepat karena berdasarkan kesepakatan yang dibuat oleh suami maka suami tetap berkewajiban untuk menafkahi istri dan anak.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
LEGAL CONSEQUENCES OF TALAQ DIVORCE IN COURT RELIGION OF PURWOKERTO
(Study Towards Decision No 0238/Pdt.G/2014/PA.Pwt)
By :
Akbar Wisnu Pratama
E1A012350
Divorce is one reason for the breakdown in the marriage are regulated in article 38 of the Act No. 1 of 1974. Divorce done to prevent bigger disadvantage in the life of their household. Divorce only occurs if the fulfillment of specific reasons contained in the legislation so that either party can file for divorce to the Court in this divorce by reason of divorce divorce is one form of a proposed divorce husband against his wife by saying a pledge before the divorce court hearing.

The object of the research into the problems in this study i.e. how consideration of the religious court judge Purwokerto about legal consequences the occurrence of divorce in the divorce ruling number 0238/Pdt. G/2014/PA. PWT only basing on article 149 and 152 of the compilation of Islamic law. Research methods used in the writing of this law is to use the juridical normative approach namely legal research conducted by means of researching references or secondary data as the base material for the examined how to convene a search against the regulations and literature-literature-related problems are examined.

The results showed that legal considerations the judge stating that the legal consequences of divorce divorce is that the wife has the right to a living she for 3 months, a living kiswah, maskan, mut'ah and a living hadhanah for children up to the age of 21 years so that the legal reasoning used is just right because the judge based on an agreement made by the husband then he remains obligated to living his wife and children.
Kata kunciCerai Talak, Akibat Hukum
Pembimbing 1H. Mukhsinun, S.H., M.H.
Pembimbing 2Haedah Faradz, S.H., M.H.
Pembimbing 3Rochati, S.H.M, M.Hum.
Tahun2017
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2017-02-17 21:53:46.408677
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.