Artikel Ilmiah : E1A012240 a.n. AYU KUSUMANING DEWI

Kembali Update Delete

NIME1A012240
NamamhsAYU KUSUMANING DEWI
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYITAAN KEKAYAAN DEBITUR YANG MELAKUKAN WANPRETASI DALAM PUTUSAN NOMOR 12/Pdt.G/2013/PN.Pwt.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tinjauan Yuridis Terhadap Penyitaan Kekayaan Milik Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Putusan Nomor 12/Pdt.G/2013/PN. Pwt.
Oleh :
Ayu Kusumaning Dewi
E1A012240

ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai perjanjian pinjam meminjam uang yang debiturnya melakukan wanprestasi dan meninggalkan tempat sehingga tidak diketahui tempat tinggalnya dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2013/PN. Pwt. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan dan kewenangan kreditur dalam melakukan penyitaan terhadap kekayaan debitur yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hak seorang kreditur yang debiturnya wanprestasi dan meninggalkan tempat adalah dengan mendasarkan pada prinsip jaminan umum (asas schuld haftung) berdasarkan Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata. Prosesnya melalui gugatan ke Pengadilan dan menuntut penyitaan kekayaan debitur dan diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) dan pada akhirnya dilakukan eksekusi atas perintah Ketua Pengadilan Negeri, karena disini Debitur melakukan wanprestasi yang bentuknya adalah tidak melaksanakan suatu prestasi. Kreditur mempunyai kewenangan untuk menuntut penyitaan kekayaan debitur, karena pada prinsipnya semua kekayaan debitur menjadi jaminan utangnya pada kreditur (asas schuld haftung) yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menuntut penyitaan dan penjualan kekayaan debitur.

Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Jaminan Umum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Overview Juridical Against Foreclosure Property Owned Conducting Debtor Default In Decision No. 12 / Pdt.G / 2013 / PN. PWT.
by:
Kusumaning Ayu Dewi
E1A012240

ABSTRACT
This study discusses the loan agreement to borrow money that debtors are in default and leave the place so it is not known where he lived in the Case Number 12 / Pdt.G / 2013 / PN. PWT. The purpose of this study was to determine the protection and authority of the creditors in foreclosure of the property debtor who leave their homes. The method used is the method of normative juridical, with the specification of descriptive analytical research and data analysis qualitative normative.
Based on the analysis we concluded that the protection of the rights of a creditor that the debtor is in default and leave the place with basing on the principle of general collateral (Schuld principle HAFTUNG) under Section 1131 and 1132 of the Civil Code. The process is through a lawsuit to the court and demanded a confiscation of property of the debtor and laid sequestration (conservatoir beslaag) and ultimately be executed on the orders of Chairman of the Court, because here the Debtor in default whose form is not executing a feat. The creditor has the authority to demand a confiscation of property of the debtor, because in principle all of the wealth of the debtor be a guarantee of debts by creditors (Schuld principle HAFTUNG) which authorizes the lender to demand the seizure and sale of the debtor's wealth.

Keywords: Borrowing Agreement, Default, Public Security.
Kata kunciPerjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi, Jaminan umum
Pembimbing 1Budiman Setyo Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Nur Wakhid, S.H., M.H.
Pembimbing 3Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.H.
Tahun2017
Jumlah Halaman10
Tgl. Entri2017-02-17 20:20:32.733424
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.