Artikel Ilmiah : E1A013185 a.n. INGGIT MUKTI SETYANINGRUM

Kembali Update Delete

NIME1A013185
NamamhsINGGIT MUKTI SETYANINGRUM
Judul ArtikelPERLAWANAN PIHAK KETIGA PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP CONSERVATOIR BESLAG YANG DIKABULKAN
(Studi Putusan Nomor 211/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap Conservatoir Beslag merupakan suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan atas suatu penetapan Conservatoir Beslag. Dalam perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) yang menjadi dasar gugatannya adalah adanya Hak pMilik, dalam putusan ini yakni Hak Milik atas tanah dan bangungan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 02442/Jati sebagaimana termuat dalam Pasal 195 ayat (6) HIR. Penulis tertarik untuk melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 211/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim. dikarenakan dalam perkara ini perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) diajukan atas dasar Hak Tanggungan, yakni hak tanggungan yang dibebankan atas sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 02442/Jati. Hal ini tentu tidak diatur dalam HIR dan RBg sehingga Majelis Hakim memutus berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3089 K/Pdt/1991 dan Nomor 394 K/Pdt/1984. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan perlawanan pihak ketiga pemegang hak tanggungan terhadap Conservatoir Beslag dan akibat hukumnya terhadap para pihak dalam perkara Nomor 211/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Data yang terkumpul akan di analisa menggunakan metode analisis data normatif kualitatif.
Pertimbangan Hakim mengenai Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) pada putusan Nomor 211/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim adalah tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperhatikan kepentingan dari para pihak yang berperkara. Pemegang Hak Tanggungan yang berkedudukan sebagai Kreditur preferent harus senantiasa dilindungi kepentingannya dari Debitur yang melakukan cidera janji.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT


Resistance third party (Derden Verzet) against Conservatoir Beslag is a remedy that can be taken by third parties who feel aggrieved over a Conservatoir Beslag determination. In the third-party resistance (Derden Verzet) on which the lawsuit is their right of ownership, in this decision the Properties on the land and building of the Property Rights Certificate No. 02 442 /Jati, as contained in Article 195 paragraph (6) HIR. Authors interested in doing more on third party opposition (Derden Verzet) in East Jakarta District Court No. 211 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Tim. because in this case the third party resistance (Derden Verzet) filed on the basis of Encumbrance, the encumbrance imposed on a plot of land and buildings with a certificate of ownership number 02 442 / Jati. It is certainly not set in HIR and RBg so that the judges decide based on the jurisprudence of the Supreme Court No. 3089 K / Pdt / 1991 and No. 394 K / Pdt / 1984. This study aims to determine the consideration of the judges who granted the opposition a third party holder of a security interest against Conservatoir Beslag and legal consequences to the parties in the case Number 211 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Tim.
This research is a qualitative research method is descriptive normative law. The data used is secondary data is data obtained from library materials. The data collected will be analyzed using qualitative methods of analysis of normative data.
Judge considerations regarding third party Resistance (Derden Verzet) on the decision No. 211 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Tim is appropriate in accordance with applicable laws and regulations and observe the interest of the litigants. Land Mortgage Holders who serves as preferent creditor must always be protected interests of debtors who default.
Kata kunciPerlawanan pihak ketiga yang dikabulkan, Hak Tanggungan, Conservatoir Beslag.
Pembimbing 1Sanyoto, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Drs. Antonius Sidik Maryono.,S.H.,M.S.
Pembimbing 3Sarsiti, S.H.,M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2017-02-17 16:16:43.46876
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.