Artikel Ilmiah : E1A111067 a.n. RIANA TRIANTI

Kembali Update Delete

NIME1A111067
NamamhsRIANA TRIANTI
Judul ArtikelPENETAPAN PENGESAHAN NIKAH
(Tinjauan yuridis Terhadap Perkara No. 0125/PDT.P/2014/PA.PAS)
Abstrak (Bhs. Indonesia)PENETAPAN PENGESAHAN NIKAH
(Tinjauan yuridis Terhadap Perkara No. 0125/PDT.P/2014/PA.PAS)
Oleh
RIANA TRIANTI
E1A111067
ABSTRAK
Pengesahan nikah adalah penetapan suatu perkawinan, bahwa perkawinan ini telah dilakukan dengan sah yaitu sesuai dengan syarat dan rukun. Pengajuan pengesahan nikah, tidak semudah yang dibayangkan karena harus disertai dengan alasan-alasan antara lain: surat nikah hilang, nikah tidak tercatat di KUA. Hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon pengesahan nikah dengan alasan perkawinan sah menurut agama dan ketentuan yang berlaku dengan mengkualifikasikan fakta-fakta di persidangan dan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, seperti yang terdapat pada penetapan No.0125/Pdt.P/2014/Pa.Pas yang penulis teliti. Tujuan penelitian adalah ingin mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan penetapan pengesahan nikah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian dengan menggunakan deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan pencatatan dan metode analisis dengan menggunakan normatif kualitatif.
Kesimpulan peneliti, dari hasil penelitian menunjukan bahwa pertimbangan hukum yang dipakai oleh Hakim Pengadilan Agama Pasuruan dalam Penetapan No.0125/PDT.P/2014/PA.PAS. sudah tepat. Hakim dalam penetapannya mengacu pada syarat sahnya perkawinan yaitu ketentuan Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Perkawinan, dan mengesampingkan kelalaian Pegawai Pencatat Nikah terkait tidak memasukan buku nikah dalam register yaitu ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b PP No.9 Tahun 1975.

Kata kunci :Perkawinan, pengesahan nikah
Abtrak (Bhs. Inggris)Determination of Attestation of Marriage
(Judicial Review of The Case Number 0125/Pdt.P/2014/Pa.Pas)
By : Riana Trianti
NIM : E1A111067
ABSTRACT
Ratification of the determination of a marriage is a marriage, that marriage has been done legitimately is in accordance with terms and harmonious. The ratification of a marriage, is not so simple as to be accompanied by reasons such as: marriage certificate is lost, the marriage was not recorded at KUA. The judge granted the request of the applicant in the legalization of marriage for reasons of legal marriage in religious terms and conditions applicable to qualify the facts at the hearing and the fulfillment of these conditions, as well as on the determination number 0125/Pdt.P/2014/Pa.Pas he authors carefully , The research objective was to find out the basis of legal considerations in granting judges the determination of attestation of marriage.
The author uses normative juridicial approach, and the specification of the analysisis descriptive analysis in this research. The data source used in this research is secondary data, which collected and obtained from the study of literature. Analytical method used in this research is normative-qualitative.
The researchers' conclusion, the results of the study showed that the legal reasoning used by the Religious Court Judge Pasuruan in Determination No.0125 / PDT.P / 2014 / PA.PAS. own right. Judge in setting refers to the terms of the validity of a marriage is the provision of Article 2 paragraph (1) Marriage Act, and rule out negligence related Nikah Registrars Employees do not enter marriage book in the register that the provisions of Article 45 paragraph (2) letter b PP 9 1975.

keyword : marriage. attestation of marriage
Kata kunciperkawinan, pengesahan nikah
Pembimbing 1Haedah Faradz .,S.H., M.H.
Pembimbing 2Rochati .,S.H.,M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H.,M.H
Tahun2017
Jumlah Halaman12
Tgl. Entri2017-02-17 07:42:26.922989
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.