Artikel Ilmiah : E1A112048 a.n. AINDA DESY LUVITASARI

Kembali Update Delete

NIME1A112048
NamamhsAINDA DESY LUVITASARI
Judul Artikel“TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI” (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016).
Abstrak (Bhs. Indonesia)TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANGGOTA TNI
(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016 )
Oleh:
Ainda Desy Luvitasari
E1A112048

ABSTRAK

Penganiayaan dalam istilah yang digunakan KUHP yaitu untuk tindak pidana terhadap tubuh. Tindak pidana penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP dimana dalam tiap-tiap pasal diatur ancaman hukumannya. Salah satu kasus penganiayaan melibatkan anggota TNI AD dalam putusan Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui unsur-unsur apa yang terbukti dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan anggota TNI. Selain itu juga untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dari hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anggota TNI dalam Putusan Pengadilan Militer II.10 Semarang Nomor 19-K/PM.II-10/AD/III/2016. Guna mencapai tujuan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara
kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, terdakwa memiliki status sebagai militer, berdinas aktif sebagai anggota TNI aktif di Koramil/0720 Rembang dengan pangkat Koptu, sehingga berdasarkan status terdakwa sebagai anggota militer, maka terdakwa diadili di Pengadilan Militer. Selain itu unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP dapat dibuktikan dari persesuaian bukti-bukti berupa keterangan saksi diantaranya Mukhlisin, Masrukin dan Doni Setiawan, alat bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa sehingga hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa.


Kata kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan dan Militer
Abtrak (Bhs. Inggris)CRIME OF ABUSE BY MEMBERS TNI
(Judicial Review Decision No. 19-K/PM.II-10/AD/III/2016)
by:
Ainda Desy Luvitasari
E1A112048

ABSTRACK

The term ‘abuse’ as used in Criminal Code of Conduct (KUHP) refers to criminal offense against someone’s body. This particular crime in KUHP is regulated under Book II, Chapter XX within which Article 351 to Article 356 contains series of set penalties. There is one abuse case that will be presented within this paper and it involves member of the Army (TNI AD) as stated in court ruling No. 19-K/PM.II-10/AD/III/2016.
Research was conducted in order to determine elements that are evident in the said abuse crime by the TNI AD personnel. Additionally, the research observes basic legal consideration of the judge when imposing punishment on that military personnel as decided in Semarang military court ruling II.10 No. 19-K/PM.II-10/AD/III/2016. To achieve these objectives, this research uses normative juridical approach. Secondary data gathered through the research is then collected, processed, and qualitatively analyzed to later be presented in a narrative.
Study shows that the defendant is an active military personnel, posted and serving in Koramil/ 0720 Rembang as Koptu. Considering the military status, the defendant was tried in military court. Within this trial, the violation of elements in Article 351 paragraph 1 of KUHP is evident with the existence of several exhibits, including witness statements from Mukhlisin, Masrukin dan Doni Setiawan, documents, instructions and defendant’s testimony that led to judge’s conviction of defendant’s guilt.


Keywords : Criminal Offense, Abuse and Military

Kata kunciKata kunci : Tindak Pidana, Penganiayaan dan Militer
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Pembimbing 2Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Tahun2012
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri2017-02-17 06:24:33.087497
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.