Artikel Ilmiah : E1A012311 a.n. RISTA CINDY KURNIAWI
| NIM | E1A012311 |
|---|---|
| Namamhs | RISTA CINDY KURNIAWI |
| Judul Artikel | Kajian Yuridis Mengenai Pengakuan Negara Republik Indonesia Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1947 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Setiap negara memiliki hak kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri untuk bebas dari penjajah dan menjadi negara merdeka, oleh karena itu pada 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamasikan hari kemerdekaannya, namun Belanda tidak mengakui Indonesia secara de facto dan de jure karena masih menganggap Indonesia sebagai bagian dari Belanda sesuai dengan Hukum Tata Negara Belanda. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pemberian pengakuan Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1947. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat berdirinya suatu negara berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 dan pemberian pengakuan Republik Indonesia berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB Tahun 1947. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan pendekatan sejarah. Data-data sekunder yang terkumpul diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan penyajian data secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa syarat berdirinya suatu negara harus memenuhi Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933. Pengakuan bukan merupakan kewajiban suatu negara untuk mengakui negara lain dan juga bukan merupakan hak dari suatu negara yang baru berdiri untuk mendapatkan pengakuan tersebut, tetapi pengakuan berkaitan dengan unsur keempat dalam Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, sehingga pengakuan diperlukan untuk terpenuhinya unsur keempat tersebut. Indonesia telah memenuhi syarat berdirinya suatu negara berdasarkan Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933. Selain itu Indonesia mendapatkan pengakuan secara de facto dan de jure dari negara lain, dengan demikian Indonesia dapat diakui sebagai negara berdaulat dan mandiri, bukan bagian dari Belanda. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Every state has independence rights and self determination rights for free from invaders and become a freedom state, therefore on 17th August 1945 Indonesia proclaimed his independence day, but Netherlands not admitted de facto and de jure to Indonesia because they assume that Indonesia is still part of the Netherlands according to their constitutional law. This research was backgrounded by the problems of giving recognition to Republic of Indonesia based on International Law and resolution of United Nations of Security Council in 1947. The purpose of this research was to know the establishment of a state requirement is based on Article 1 of Montevideo Convention 1933 and giving recognition to Republic of Indonesia based on resolution of United Nations of Security Council in 1947. This research used normative legal research and historical approach. Secondary data collected was processed and anylyzed qualitatively with the presentment of data in descriptive. Based on the results of this research had been concluded that establishment of a state requirement based on Article 1 of Montevideo Convention 1933. Recognition is not a duty of a state to recognize another state and not rights from a new establish state for got a recognition but recognition relating to the fourth element in Article 1 of Montevideo Convention 1933, so recognition needs for fulfillment of the four elements. Other than that Indonesia had qualified establishment of a state based on Article 1 of Montevideo Convention 1933. Indonesia got de facto and de jure recognition from other states, therefore Indonesia can recognized as a sovereign an independent state not a part of Netherlands. |
| Kata kunci | pengakuan, negara, perjanjian |
| Pembimbing 1 | Wismaningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Lynda Asiana, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr.H.Isplancius Ismail, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2017-02-17 03:47:24.018021 |