Artikel Ilmiah : E1A112008 a.n. ALBORTA
| NIM | E1A112008 |
|---|---|
| Namamhs | ALBORTA |
| Judul Artikel | “PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN SECARA BERENCANA DAN MUTILASI“ (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SRAGEN NO : 305/Pid.B/2013/PN.Srg) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Akar permasalahan melakukan pembunuhan berencana yang sesungguhnya yaitu adanya motif dendam terhadap seseorang dan melalukan mutilasi karena pelaku ingin menghilangkan jejak dengan cara memotong-motong tubuh korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan nomor : 305/Pid.B/2013/PN.Srg . Pendekatan penelitian yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, data yang dipakai dalam penelitian adalah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 305/Pid.B/2013/PN.Srg. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Dari hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dibuktikan dalam persidangan secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana pembunuhan berencana dan mutilasi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana ini, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pembuktian terhadap unsur-unsur pasal sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Pembuktian terhadap alat-alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP , yaitu berupa : keterangan saksi, keterangan ahli,surat, petunjuk (barang bukti), dan keterangan terdakwa, ketentuan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dengan disertai mutilasi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah) Kata Kunci : Tindak Pidana; Pembunhan Berencana, Mutilasi; Pidana. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRAK Root causes of premeditated murder that actually that is their motive a grudge against someone and pass mutilation because the perpetrators wanted to eliminate any traces of the dissected body of the victim. This study aims to determine the application of the elements of Article 340 of the Code of Penal and know the basic legal considerations the judge in imposing a criminal against the accused in the Decision number: 305 / Pid.B / 2013 / PN.Srg. Normative research approach. While the specification of descriptive analysis, the data used in the study are secondary data include the legislation in force, the literature, the results of research related to the subject matter as well as Sragen District Court No. 305 / Pid.B / 2013 / PN.Srg. The data collection is done by means of literature study, the research results are presented in narrative form and analyzed by qualitative normative method. From the research it can be concluded that the actions of the defendant as provided for in Article 340 of the Code of Penal and proven in the trial properly and correctly between legal facts revealed by elements of the juridical criminal offense of premeditated murder and mutilation as indicted by the Attorney Public prosecutor. In applying the elements of this criminal act, did not reveal any matters that may eliminate the criminal responsibility, both as a justification or an excuse, so that the defendant must account for his actions. Basic considerations in dropping criminal law judges against the accused, namely proof of the elements of article as charged by the Public Prosecutor. Proof of evidence to it under Article 184 paragraph (1) Criminal Code, include witness testimony, expert testimony, letters, instructions (evidence), and information from the defendant, the provisions on aggravating things and relieve the defendant. Because the defendant has been proven legally and convincingly of committing a crime intentionally commit murder accompanied by mutilation, the judges impose life imprisonment as well as charge the case to the defendant by Rp.2.500.00, - (two thousand five hundred rupiah) Keywords: Crime; Planning killings, mutilations; Criminal |
| Kata kunci | Tindak Pidana; Pembunhan Berencana, Mutilasi; Pidana. |
| Pembimbing 1 | Dr.Angkasa, S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 2 | Haryanto Dwiatmodjo, S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 3 | Dr.Budiyono, S.H.,M.Hum |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 22 |
| Tgl. Entri | 2017-02-16 18:28:06.445987 |