Artikel Ilmiah : E1A112042 a.n. FACHRIZAL RIFKY FRASETYO

Kembali Update Delete

NIME1A112042
NamamhsFACHRIZAL RIFKY FRASETYO
Judul ArtikelTINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN ABORSI TIDAK SESUAI KETENTUAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No.343/Pid.Sus/2014/PN.Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Akar permasalahan melakukan aborsi yang sesungguhnya yaitu beban psikososial dan status sosial pada kehamilan yang tidak diinginkan. Sehingga masyarakat mengabaikan aturan hukum yang mengatur tentang aborsi sebagai tindakan illegal dan dilarang, hal ini menyebabkan mayarakat cenderung menyembunyikan perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor : 343/Pid.Sus/2014/PN. Clp
Pendekatan penelitian yuridis normatif. Sedangkan spesifikasi Penelitian deskriptif analisis, Data yang dipakai dalam penelitian adalah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 343/Pid.Sus/2014/PN. Clp. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, hasil penelitian disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Dari hasil penelitian maka dapat diambil kesimpulan bahwa mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dibuktikan dalam persidangan secara tepat dan benar antara fakta hukum yang terungkap dengan unsur-unsur yuridis tindak pidana aborsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam penerapan unsur – unsur tindak pidana ini, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu pembuktian terhadap unsur-unsur pasal sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum. Pembuktian terahdap alat-alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu berupa : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk (barang bukti), dan keterangan terdakwa, ketentuan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai ketentuan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Terdakwa tetap ditahan.

Kata Kunci : Tindak Pidana; Aborsi; Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT

Root causes abortions that actually are psychosocial burden and social status in an unwanted pregnancy. So the society ignore the rules of law governing abortion as an act of illegal and prohibited, it causes society tends to hide such actions.
This study aims to determine the application of the elements of Article 194 of Law Number 36 Year 2009 on Health and to know the basic legal considerations the judge in imposing a criminal against the accused in the Decision No. 343 / Pid.Sus / 2014 / PN. Clp.
Normative juridical research approach. While the study was descriptive analysis specifications, data used in this research is secondary data include the legislation in force, the literature, the results of research related to the subject matter as well as the Cilacap District Court No. 343 / Pid.Sus / 2014 / PN. Clp. The data collection is done by means of literature study, the research results are presented in narrative form and analyzed by qualitative normative method.
From the research it can be concluded that the actions of the defendant as stipulated and punishable under Article 194 of Law Number 36 Year 2009 on Health and proven in the trial properly and correctly between legal facts revealed by elements of the juridical criminal act of abortion indicted by the Public Prosecutor. In the application of element - the element of this criminal act, did not reveal any matters that may eliminate the criminal responsibility, both as a justification or an excuse, so that the defendant must account for his actions.
Basic considerations in dropping criminal law judges against the accused, namely proof of the elements of article as charged by the Public Prosecutor. Proof obtain any evidence it under Article 184 paragraph (1) Criminal Code, include witness testimony, expert testimony, letters, clues (evidence), and information from the defendant, the provisions on aggravating things and relieve the defendant. Because the defendant has been proven legally and convincingly of committing criminal offenses deliberately commits abortion is not in accordance with, the judges impose imprisonment for 1 (one) year eight (8) months and a fine of Rp. 100.000.000, - (one hundred million rupiah), if the fine is not paid, to be replaced by imprisonment for 1 (one) month period of arrest and detention that have been undertaken entirely deducted from the sentence imposed, the defendant remained in detention.

Keywords: Crime; abortion; Criminal.
Kata kunciCrime; abortion; Criminal.
Pembimbing 1Dr. Budiyono S.H., M.Hum
Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo, S.H., M.Hum
Pembimbing 3Dr. H. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Tahun2017
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri2017-02-16 17:52:31.848925
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.