Artikel Ilmiah : E1A012031 a.n. SILMI INTAN RIZONA

Kembali Update Delete

NIME1A012031
NamamhsSILMI INTAN RIZONA
Judul ArtikelPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN SUSU FORMULA YANG MENGANDUNG BAKTERI ENTEROBACTER SAKAZAKII DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 2975 K/PDT/2009 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Produksi susu formula merupakan bisnis perdagangan yang sangat besar. Susu merupakan media yang sangat baik bagi pertumbuhan bakteri yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Pada tahun 2008 IPB melakukan penelitian lalu mengungkapkan hasil penelitiannya, bahwa sebanyak 22,73 persen susu formula mengandung Enterobacter Sakazakii, namun IPB hanya mempublikasikan mengenai hasil dari penelitian, sedangkan mengenai merek susu formula yang telah terkontaminasi tidak dipublikasikan. Semenjak dipublikasikannya hasil penelitian tersebut, terjadi keresahan dalam masyarakat. Akhirnya David M.L. Tobing menggugat IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan, Mahkamah Agung memutuskan tiga pihak mengumumkan seluruh merek susu formula melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/Pdt/2009. Para peneliti dari IPB ini terbentur pada etika penelitian, dan hal ini bertentangan dengan hak konsumen yaitu Pasal 4 huruf a, dan Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis -normatif dengan spesifikasi penelitan deskriptif – Analitis. Sumber data yang dipakai adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan dan selanjutnya disusun secara sistematis dengan metode analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka perlindungan Hukum yang diberikan terhadap konsumen susu formula yang mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2975 K/PDT/2009 adalah dengan menetapkan bahwa IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum karna telah melanggar hak orang lain khususnya hak David M.L Tobing sebagai konsumen sekaligus juga melanggar apa yang menjadi kewajibannya sebagai Instansi Pemerintah.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
Infant formula production is an immense business. Milk is superb media for bacteria growth which can harm human health. In 2008, IPB revealed that about 22,73 percent infant formula contained Enterobacter Sakazakii, nevertheless, they just published without telling the brand that had been contaminated. Since there, society were being restive. David M.L Tobing finally sued IPB, BPOM, and Minister of Health, Supreme Court decided those three parties should announce all infant formula brand by Court Ruling No 2975 k/PDT/2009. These researchers from IPB collided to research ethics because it’s clashed to consumers rights in Article 4 letter A and Article 4 letter C Number 8 of 1999, Consumers Protection Act 1999.
Research methods which used is normative-legal by research specification descriptive-analytic. Data source is secondary data consists primary law and secondary law which data collection uses literature method then arranged systematically by normative-qualitative analysis data method .
Based on result, it can be concluded that law protection is given to infant formula consumers which contained Enterobacter Sakazakii bacteria based on Court Ruling No 2975 k/PDT/2009 defined that IPB, BPOM, and Minister of Health have done deed that breaks the law because they have infringed Others’s rights especially David M.L Tobing’s rights as consumer and what should have been their obligation as government agencies.
Kata kunciKata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Etika Penelitian, IPB.
Pembimbing 1I Ketut Karmi Nurjaya,S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Hj. Krisnhoe Kartika W, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Suyadi S.H., M.Hum
Tahun2012
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri2017-02-15 16:07:04.299494
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.