Artikel Ilmiah : E1A011082 a.n. WEMBY ADHIATMA SATRIO PRAYOGO
| NIM | E1A011082 |
|---|---|
| Namamhs | WEMBY ADHIATMA SATRIO PRAYOGO |
| Judul Artikel | PERKAWINAN BEDA AGAMA (Studi Terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo No.27/Pdt.P/2014/PN.Wsb) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Praktiknya di Indonesia, perkawinan antar umat yang berbeda agama masih terjadi, hal ini bertentangan dengan isi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan di Indonesia perkawinan beda agama tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada lagi lembaga atau pejabat yang berwenang untuk mengesahkan perkawinan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bahwa hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk menikah beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wonosobo yang di tetapkan dalam Penetapan No.27/Pdt.P/2014/PN.Wsb). Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan kalau pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim adalah kurang tepat, karena hakim menganggap bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya untuk pasangan yang sama agamanya, serta Hakim tidak menggunakan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang yang sama. Pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan beda agama oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Wonosobo seharusnya tidak dapat dilakukan, karena dalam penetapan hakim hanya memberi izin untuk menikah di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun tidak menyuruh pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menikahkan para Pemohon, melainkan hanya mencatatkan saja, selain itu Pelaksanaan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidaklah berlandaskan pada hukum, karena sekarang ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan perkawinan beda agama. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 about Marriage states that marriage is legal if it is done according to the law of each religion and it’s belief. In Indonesia, marriage practice between people of different religion still occurs, it is contrary to the contents of Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 about Marriage, and in Indonesia interfaith marriage cannot be implemented because there is no institution or authorized official which approves this marriage. The problem in this research is that the judge grants the petitioners for interfaith marriage in the Population Service and Civil Registration office in Wonosobo enacted in the Stipulation No.27 / Pdt.P / 2014 / PN.Wsb). The research method used in this paper is normative juridice. The result indicates that the legal consideration used by the judge is not appropriate, because the judge deems that Article 2 (1) of Law No. 1 of 1974 about Marriage is only for couple who has the same religion, and the judge doesn’t use Article 8 (f) of the same Act. Implementation and registration of interfaith marriage by the Population and Civil Registration office in Wonosobo city cannot be done, because the stipulation of the judge only give permission to marry in the Population and Civil Registration office, but the judge doesn’t command the employees of the Population and Civil Registration office to marry the Petitioners, but only record it, Furthermore, the implementation of interfaith marriage in the Population and Civil Registration office is not based on the law, because now, the Population and Civil Registration office has not have authorization to carry out interfaith marriage. |
| Kata kunci | Perkawinan, Perkawinan beda agama |
| Pembimbing 1 | Dr. Hj. Siti Muflichah, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Haedah Faradz, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Rochati, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2017 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2017-02-15 04:39:43.699006 |