Artikel Ilmiah : E1A013307 a.n. ANINDYA PUSPA DHUHITA
| NIM | E1A013307 |
|---|---|
| Namamhs | ANINDYA PUSPA DHUHITA |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN OBAT PALSU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kesehatan merupakan hak asasi manusia. Setiap orang mempunyai hak untuk hidup layak, termasuk di dalamnya mendapatkan kesehatan yang baik. Saat ini banyak tumbuh dan berkembang tempat-tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit–rumah sakit yang dikelola pemerintah hingga yang dikelola oleh pihak swasta, seiring dengan itu tumbuh dan berkembang juga pabrik-pabrik yang menghasilkan obat-obatan. Obat-obatan yang dapat dibeli dengan harga yang lebih murah dibanding obat yang dijual pada apotik-apotik atau toko obat resmi, walaupun obat-obatan tersebut tanpa jaminan asli atau palsu. Sangat ironis ketika orang sakit mengharapkan kesembuhan dengan obat yang ia minum namun kenyataanya obat yang diminum tersebut bukanlah obat yang semestinya malah sebaliknya (palsu) obat tersebut dapat mengakibatkan penyakit lain yang tidak diinginkan. Adapun tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat peredaran obat-obat palsu ditinjau dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan metode penelitian yuridis normatif dan pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait maka hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen obat sebenarnya sudah diupayakan oleh pemerintah dan jajarannya dengan mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai pembinaan dan pengawasan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat dan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang diharapkan dapat membuat para pelaku usaha sadar sehingga melakukan usaha dengan iktikad baik. Pemerintah dalam hal ini telah melindungi hak-hak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Health is a human right. Every person has the right to a decent life, including to get a good health. Today, there are many growing and developing health care places, such as hospitals managed by the government and private sectors, that may lead to the growth and development of factories producing medicines. The medicines can be purchased at a cheaper price than the medicines sold in pharmacies or official drug stores, eventhough there is no guarantee whether the medicines are genuine or fake. It is ironic when sick people expect a cure from a medicine that turns out to be a fake medicine, that may lead to other unwanted diseases. The purpose of this research was to determine the legal protection to consumers harmed by the circulation of fake medicines in terms of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Based on normative juridicial research method and data collection through a search of the literature on the related legislation, the result indicated that the protection of the law against the consumers of medicine had been attempted by the government and their staffs by issuing the regulations on the guidance and supervision based on Food and Drugs Monitoring Agency Decree of RI No. HK.03.1.23.10.11.08481 on Criteria and Procedure of Drug Registration and sanctions under Law No. 36 of 2009 on Health which was expected to make the business people to be aware in conducting drugs business so that they may perform business in a good faith. The government in this case protected the rights of consumers as set out in Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. |
| Kata kunci | Perlindungan konsumen, Konsumen, Obat Palsu. |
| Pembimbing 1 | Hj. Rochani Urip Salami, SH, MS |
| Pembimbing 2 | Agus Mardianto, SH.,MH |
| Pembimbing 3 | H. Sukirman, SH, MHum |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 15 |
| Tgl. Entri | 2017-02-14 18:29:20.137902 |