| NIM | P2EA12044 |
| Namamhs | WIMAN RIZKIDARAJAT |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SEBAGAI CONSTITUTIONAL PATRIOTISM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH DI INDONESIA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Indonesia adalah negara kesatuan yang melaksanakan sistem ketatanegaraannya pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai negara hukum. Untuk melaksanakan negara hukum diperlukan instrumen hukum yang saling menopang dan mendukung dari tingkat tertinggi sampai ke tingkat terendah, karena sistem hukum menurut Hans Kelsen tersusun dalam bentuk piramida yang disebutnya sebagai Stufenbau theorie. Setelah amandemen UUD 1945 keran demokrasi dibuka seluas-luasnya dan menimbulkan implikasi yang luas salah satunya adalah munculnya fenomena tentang perda syari’at yang terjadi di Aceh yang kemudian diimitasi oleh banyak daerah di Indonesia di luar Aceh. Fenomena tersebut menimbulkan munculnya perda-perda bernuansa syari’at di luar Aceh yang kebanyakan diundangkan tanpa tujuan yang jelas dan cenderung bertentangan dengan sifat Constitutional patriotism yang tercantum dalam UUD 1945. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Indonesia is a nation state that implements it state system based on Pancasila and UUD 1945 as the rule of law. To implements rule of law required law instruments that staked and sustained each other from the highest to the lowest, since law system based on Hans Kelsen structured on pyramid form that he cited as Stufenbau theorie. After the amandement of UUD 1945 Indonesia’s democracy flow gained and surfacing broad implicationt one of it was the awakening of perda syari’at that happened in Aceh. That phenomena also awake perda bernuansa syari’at outside Aceh which most of them enforced with no particular reason and tend to contradicted with Constitutional patriotism trait that mentioned on UUD 1945. |
| Kata kunci | Konstitusi, perda syari’at, perda bernuansa syari’at, Constitutional patriotism |
| Pembimbing 1 | Dr. Kartono, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2016-11-24 22:48:50.498439 |
|---|