Artikel Ilmiah : E1A012056 a.n. JOSUA NATANAEL
| NIM | E1A012056 |
|---|---|
| Namamhs | JOSUA NATANAEL |
| Judul Artikel | PENYIDIKAN HAK CIPTA DI BIDANG MUSIK OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kehidupan manusia mengalami kemajuan dari hari ke hari-hari. Kejahatan dalam masyarakat pun berkembang di berbagai lini kehidupan. Dalam hukum acara pidana, peran Polri (Polisi Republik Indonesia) dalam menangani kejahatan yang semakin berkembang dituntut lebih lagi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Penyidik PPNS) hadir untuk berperan menangani tindak pidana yang sifatnya khas. Penyidik PPNS berada di bawah struktur suatu kementerian. Salah satu contoh Penyidik PPNS adalah Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Penyidik DJKI). Penyidik PPNS DJKI berada dalam struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Penyidik PPNS DJKI berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merk, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis. Penyidik PPNS DJKI dalam menjalankan tugasnya di penyidikan, dapat berkoordinasi dengan Penyidik Polri atau yang biasa disebut Koordinator Pengawas PPNS (Korwas PPNS) dan dapat berkoordinasi dengan Penyidik PPNS Kekayaan Intelektual yang ditugaskan di kantor-kantor wilayah (kanwil) Kemenkumham. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui apa yang menjadi kewenangan dari Penyidik PPNS DJKI dalam proses penyidikan hak cipta di bidang musik dan juga mengetahui apa saja yang menjadi hambatan bagi Penyidik PPNS DJKI dalam melakukan penyidikan tindak pidana hak cipta di bidang musik. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Human’s lives develop day by day. In the same line, crime in the society runs rapidly in every line of life. In criminal procedure, Indonesian Police’s role in handling crime is demanded more. Civil Investigator comes up to handle specific criminal act. In structure, Civil Investigator is under a ministry. One of the examples is Intellectual Property Department’s Civil Investigator. In structure, Intellectual Property Department’s Civil Investigator is under Law and Human Right Ministry. Intellectual Property Department’s Civil Investigator is competent to preliminary investigation and full investigation in intellectual property criminal cases, such as copyright, patent, trademark, industrial design, trade secret, layout design of integrated circuit, geographical indication. In executing their duties, Intellectual Property Department’s Civil Investigators can coordinate with Police Investigator or Civil Investigator Coordinator. Also, they can coordinate with other Intellectual Property Civil Investigators that are placed in Law and Human Right Ministry’s regional offices. The purpose of this research are to know what are the Intellectual Property’s Civil Investigator’s authorities in copyright investigator process, concerning in music copyright area and to know what are the obstacles for Intellectual Property’s Civil Investigator’s in copyright criminal act investigation, concerning in music copyright area. |
| Kata kunci | Penyidik PPNS DJKI, Tindak Pidana Hak Cipta, Musik. |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Tahun | 2016 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | 2016-11-16 07:12:25.579826 |