Artikel Ilmiah : E1A012178 a.n. RIRIN TRI SUKMAWATI

Kembali Update Delete

NIME1A012178
NamamhsRIRIN TRI SUKMAWATI
Judul ArtikelPENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN MINUMAN KERAS OPLOSAN OLEH POLRES SLEMAN
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Minuman keras oplosan merupakan minuman yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan penyalahgunaannya menjadi kekhawatiran tersendiri di masyarakat khususnya Kabupaten Sleman. Minuman keras oplosan yang selain dikonsumsi secara berlebihan juga dicampur dengan zat-zat kimia yang mematikan yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia. Istilah kata “oplosan” mempunyai arti “campuran”. Dimana miras oplosan tersebut merupakan minuman keras yang terdiri dari berbagai campuran, diantaranya dioplos dengan alkohol industri (metanol) maupun dengan obat herbal seperti obat kuat atau suplemen kesehatan dan miras oplosan biasanya dibuat dan dijual secara ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sleman telah membuat peraturan untuk meminimalisir dan diharapan dapat mengatasi masalah miras oplosan ini. Aparat penegak hukum polres sleman dalam melakukan penanganan penyalahgunaan miras oplosan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan Dan Penggunaan Minuman Beralkohol dan Perda Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polres Sleman dalam penanggulangan penyalahgunaan minuman keras oplosan di wilayah hukum Polres Sleman dan hambatan apa yang di hadapi Polres Sleman dalam menanggulanginya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan melakukan penelitian di lapangan dan penelitian secara deskriptif analitis dengan mendeskripsikan data primer dan data sekunder dikaitkan dengan teori hukum.
Hasil penelitian adalah penanggulangan penyalahgunaan minuman keras oleh Polres Sleman dilakukan dengan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal yaitu dengan cara represif dengan penindakan dengan proses hukum yaitu menerapkan Peraturan Daerah tentang minuman keras dan minuman keras oplosan terhadap pelanggaran penyalahgunaan miras. Upaya non penal yaitu dengan cara preventif, dilakukan dengan mengadakan penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang Perda miras dan mengenai bahaya minuman keras oplosan kepada masyarakat terutama generasi muda, kemudian melakukan razia atau operasi simpatik.
Kendala yang di hadapi oleh Polres Sleman dalam penanggulangannya adalah dari faktor hukumnya yang kurang tegas dan sanksinya ringan, faktor penegak hukum yang jumlah personilnya kurang dan kurangnya koordinasi di lapangan; faktor sarana dan prasarana dimana adanya hambatan pembiayaan dalam penyidikan. Faktor masyarakat yang belum mendukung Perda Minuman Keras yaitu dengan tidak memberikan informasi/laporan mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan minuman beralkohol dan minuman oplosan; Faktor kebudayaan yaitu kebiasaan masyarakat meminum miras dalam acara tertentu.

Kata Kunci : Miras, Miras Oplosan, Preventif, Represif
Abtrak (Bhs. Inggris)alcohol oplosan is a drink that is very dangerous for health and the abuse became its own concerns in the community, especially Sleman. Oplosan that besides liquor consumed in excess is also mixed with chemicals that turn off that should not destined for human consumption. The term word "oplosan" has the meaning "mixed". Where oplosan alcohol is a liquor consisting of various mixtures, including mixed with industrial alcohol (methanol) and with medicinal herbs such powerful drugs or health supplements and oplosan alcohol usually made and sold illegally.
Sleman District Government has made regulations to minimize, and is expected to overcome this problem oplosan alcohol. Police law enforcement officials in handling abuse sleman oplosan alcohol based Sleman District Regulation No. 8 of 2007 on the Prohibition of Distribution, Sales and Use of Alcohol and Daerah Istimewa Yogyakarta Regulation No. 12 of 2015 on Control and Supervision of Alcoholic Beverages and Beverage Oplosan Prohibition.
This study aims to find out about the relief effort carried out by law enforcement officials in the Sleman district police abuse prevention adulterated liquor in the jurisdiction of police station and what barriers Sleman in Sleman district police face in overcoming it. This study uses a sociological juridical approach by conducting research in the field of analytical and descriptive research by describing the primary data and secondary data associated with the theory of law.
The research result is prevention of abuse of liquor by the Sleman district police conducted with the efforts of the penal and non-penal efforts. Efforts by way of penal repression with repression by the legal process that is implementing the Provincial Regulation on alcohol and alcohol oplosan against violations of alcohol abuse. Efforts by way of non penal preventive, done by conducting counseling and socialization of the regulation of alcohol and the dangers of adulterated liquor to the public especially the younger generation, then to raid or operation sympathetic.
Constraints faced by the Sleman district police in tackling legal factors are of less assertive and mild sanctions, factors that the number of law enforcement personnel are lacking and the lack of coordination in the field; factor where their infrastructure financing constraints in the investigation. Community factors are contributing Liquor Regulation, namely by not providing information / reports of abuse activities adulterated alcoholic drinks and beverages; Cultural factors are alcohol drinking habits of the people in a particular event.

Keywords: Alcohol, Alcohol Oplosan, Preventive, Repressive
Kata kunci Miras, Miras Oplosan, Preventif, Represif
Pembimbing 1Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Sunaryo, S.H., M.Hum.
Tahun2012
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2016-11-15 07:07:48.652531
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.