Artikel Ilmiah : E1A012033 a.n. ARIEF DARMAWAN

Kembali Update Delete

NIME1A012033
NamamhsARIEF DARMAWAN
Judul ArtikelKEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI MAHKOTA (KROONGETUIDE) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ENGELINE (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 863/Pid.B/2015/PN.Dps)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana. Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang terdakwa dalam suatu berkas perkara yang terpisah (splitsing), tidak jarang menggunakan saksi mahkota dalam mengungkap fakta hukum dan fakta peristiwa karena keterbatasan alat bukti. Hakim berhak untuk mempertimbangkan atau tidak mengenai kesaksian yang diberikan oleh saksi mahkota tersebut. Disinilah yang menjadi pertanyaan, ketika saksi mahkota keterangannya diindahkan oleh majelis hakim, maka bagaimanakah kekuatan pembuktiannya. Maka berdasarkan pada uraian tersebut penulis tertarik untuk meneliti serta menuangkan hasilnya dalam skripsi yang berjudul : Kekuatan Pembuktian Saksi Mahkota (Kroongetuide) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Engeline (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 863/Pid. B/2015/PN.Dps).
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam tindak pidana pembunuhan Engeline pada Putusan Nomor 863/Pid. B/PN.Dps dan mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Putusan Nomor 863/Pid. B/2015/PN.Dps.
Sehingga dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa kekuatan pembuktian saksi mahkota adalah sama dengan kekuatan pembuktian keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian keterangan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 863/Pid. B/2015/PN.Dps merupakan alat bukti yang sah dan hakim bebas untuk menerima maupun menolak keterangan dari saksi mahkota di dalam persidangan, serta nilai kekuatan pembuktian keterangan saksi mahkota tergantung pada penilaian hakim. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim telah mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya yaitu : aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis. Sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak dan menelantarkan anak dan perlakuan diskriminasi terhadap anak, oleh karenanya Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.
Abtrak (Bhs. Inggris)Witness testimony is the primary evidence in criminal cases. Arguably, there is no escape from the criminal case of proof of evidence statements of witnesses. Almost all proving criminal cases, always rely on the examination of witness testimony. In the criminal acts committed by several people accused in a separate case file (splitsing), it is not uncommon to use a crown witness in the facts, the legal and factual events because of limited evidence. The judge is entitled to consider or not the testimony given by the crown witness. Here is the question, when the crown witness testimony disregarded by the judges, then how is the strength of evidence. So based on the description the author is interested in studying as well as the results poured in a thesis entitled: Strength of Evidence Witness Crown (Kroongetuide) In Crime Murder Engeline (Judicial Review Decision Number : 863/Pid. B/ 2015/PN.Dps).
Based on the above, this study aims to determine the strength of evidence the crown witness in a criminal act of murder Engeline in Decision Number : 863/Pid. B/PN.Dps and know the legal considerations of the judge in the criminal verdict against Decision Number : 863/Pid. B/2015/PN.Dps.
So as to obtain a conclusion that the crown witness the strength of evidence is the same as the strength of evidence statements of witnesses filed by the Prosecutor. Therefore, the strength of evidence statements of witnesses crown in Decision Number : 863/Pid. B/2015/PN.Dps constitute valid evidence and the judge is free to accept or reject the testimony of Crown witnesses in the trial, as well as the value of the strength of evidence statements of witnesses crown depends on the judge's assessment. Basic legal considerations judge in a criminal verdict against the defendant, the judges had to consider several aspects, among which: the judicial aspect, the aspect of sociological and philosophical aspects. So that the defendant has been proven legally and convincingly to have committed the crime of murder and did exploitation against children and child neglect and discrimination against the child, therefore, the defendant was sentenced to imprisonment for life.
Kata kunciPembuktian, Saksi Mahkota (Kroongetuide), Pembunuhan Berencana
Pembimbing 1Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti S, S.H., M.H.
Tahun2016
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2016-11-11 08:50:39.718884
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.