| NIM | E1A012086 |
| Namamhs | DINAR PUNTADEWO |
| Judul Artikel | PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN RUMAH SAKIT PELNI JAKARTA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dalam pemenuhannya membutuhkan sarana pelayanan kesehatan. Rumah sakit merupakan salah satu penyelenggara pelayanan kesehatan yang terorganisir karena memiliki karakteristik sebuah organisasi yang kompleks. Rumah Sakit PELNI Jakarta Barat merupakan salah satu badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berorientasi selain memberikan pelayanan kesehatan yang professional kepada masyarakat juga mencari keuntungan (profit oriented). Hubungan hukum antara Rumah Sakit dengan pasien berawal dari sebuah perjanjian yang disebut dengan perjanjian terapeutik. Objek yang diperjanjikan dalam perjanjian terapeutik berupa upaya semaksimal mungkin dalam menyembuhkan pasien (belum tentu berhasil), sehingga kepentingan pasien perlu dilindungi secara utuh. Rumah Sakit PELNI Jakarta Barat memberikan perlidungan dengan menjamin terpenuhinya hak dan kewajiban pasien selama menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pasien dapat menerima atau menolak tindakan medis yang hendak diberikan kepadanya melalui lembar persetujuan tindakan medis (informed consent). Rumah Sakit PELNI Jakarta Barat bersikap terbuka dalam menyelesaikan sengketa medis dengan pasiennya. Pemerintah memberikan wadah bagi pasien yang merasa dirugikan atas pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan mengadukannya kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi. Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan perlindungan hukum bagi pasien selama menerima pelayanan kesehatan di rumah sakit diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Health is a part of the human rights that requires health-care facilities. The Hospital is one of the organizers of an organized health care because it has the characteristics of a complex organization. PELNI Hospital West Jakarta is the one of business entity formed as Private Limited (Pte Ltd.) Company in addition to provide professional health care services to the people as well as for profit oriented. The legal relation between the Hospital and the Patient begins from a contract called as Therapeutic Contract. The object of the contract is to effort as maximum as possible in healing the Patient (may failed), so the interest of the Patients need to intact protectedly. PELNI Hospital West Jakarta provides protections by ensuring fulfillment rights and obligations of the Patients during receiving health care services in the hospital. The Patients may approve or refuse a medical action that they would get by the Informed Consent Letter. PELNI Hospital West Jakarta is open in resolving medical dispute with the Patients. The government provides a facility for the Patients who are aggrieved by health care service in the hospital to report to Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi. Based on the results of research, the regulation of legal protection for the Patients during receiving health care service in the hospital stipulated in Law Number 44 of 2009 on Hospitals. |
| Kata kunci | Pasien, Rumah Sakit, Undang-Undang Rumah Sakit |
| Pembimbing 1 | Dr. Raditya Permana, S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 2 | Hj. Krisnhoe Kartika W.,S.H., M.Hum. |
| Pembimbing 3 | Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S. |
| Tahun | 2012 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | 2016-11-04 07:41:31.272692 |
|---|