Artikel Ilmiah : C1G014071 a.n. ERIKSON WIJAYA

Kembali Update Delete

NIMC1G014071
NamamhsERIKSON WIJAYA
Judul ArtikelKonstruksi Realitas Reinventing Policy: Kajian Atas Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-91/PMK.03/2015
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengkaji sebuah kebijakan atau produk hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengampunan Pajak. Adapun judul penelitian ini: "Konstruksi Realitas Reinventing Policy: Kajian Atas Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-91/PMK.03/2015".
Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) Memberikan gambaran yang mendalam mengenai dasar pemikiran kebijakan Reinventing Policy, (2) Mengidentifikasi target yang ingin dicapai oleh pemerintah melalui penerapan kebijakan Reinventing Policy, (3) Menganalisis pemenuhan kriteria tujuan kebijakan perpajakan menurut Sneed pada kebijakan Reinventing Policy, dan (4) Menganalisis efektivitas pencapaian tujuan kebijakan Reinventing Policy dengan menggunakan model/bagan menurut Luder's Contingency Theory.
Narasumber dalam penelitian ini adalah 11 informan yang mewakili tiga sudut pandang yakni sudut pandang pemerintah diwakili oleh 7 (tujuh) informan dari kantor pelayanan pajak pratama (KPP Pratama), kantor pelayanan pajak madya (KPP Madya), kantor wilayah Ditjen Pajak, dan kantor pusat Ditjen Pajak (KPDJP). Sudut pandang akademisi diwakili oleh 3 (tiga) orang dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto, Universitas Bangka Belitung (UBB) Pangkal Pinang, dan dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) yang berkedudukan di Jakarta. Terakhir dari sudut pandang Wajib Pajak/ Pengusaha yang diwakili oleh 1 (satu) informan. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data yang diperoleh dari sumber sekunder seperti dokumen resmi/tambahan terkait materi penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data dengan menggunakan proses reduksi dan klasifikasi data menunjukkan bahwa: (1) dasar pemikiran pemerntah dalam menetapkan kebijakan Reinventing Policy adalah mengenai kepatuhan wajib pajak yang rendah, minimnya basis pemajakan, pengamanan target penerimaan pajak, prakondisi menuju tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum, optimalisasi pemanfaatan kewenangan yang diberikan UU KUP, dan rekonsiliasi antara Ditjen Pajak dengan Wajib Pajak; (2) target yang hendak dicapai pemerintah melalui penerapan kebijakan Reinventing Policy adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, dan peningkatan kualitas basis data perpajakan; (3) menurut kriteria tujuan kebijakan perpajakan menurut Sneed, kebijakan Reinventing Policy hanya mencapai tujuan untuk sisi persamaan dan stabilitas tetapi gagal mencapai tujuan kecukupan dan kepraktisan; (4) berdasarkan pemodelan menurut Luder's Contingency Theory terungkap bahwa kebijakan Reinventing Policy berhasil mencapai tujuannya bila dilihat dari dimensi partisipasi tetapi gagal mencapai tujuannya dari dimensi penerimana dan dimensi pelaksanaan, sementara untuk dimensi kepatuhan belum bisa dijawab oleh penelitian ini karena jangka waktu penilaian yang belum terlampaui.
Implikasi dari kesimpulan di atas yaitu dalam Kebijakan perpajakan yang hendak diterbitkan oleh Ditjen Pajak seyogyanya disusun melalui proses matang yang meliputi analisis kesiapan dan sumber daya yang dimiliki. Persiapan meliputi kajian mengenai data internal yang dimiliki dan potensi penerimaan yang diperkirakan dapat diperoleh melalui kebijakan tersebut. Selain mengenai persiapan, kebijakan Reinventing Policy atau kebijakan lain yang serupa yang hendak diterbitkan kembali pada masa yang akan datang sebaiknya diberikan dalam jangka waktu yang lebih lama. Terkait sosialisasi, Ditjen Pajak sebaiknya lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi beberapa masa/ periode saat hendak meluncurkan kebijakan perpajakan. Sehubungan dengan edukasi, penelitian ini mengimplikasikan bahwa edukasi yang kontinyu sebaiknya ditempatkan sebagai fokus untuk membangun masyarakat yang patuh dan memiliki kesadaran mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is a qualitative research that examines a legal product in the form of Finance Minister Policy about Tax Amnesty. The title of this research: “Reality Construction of Reinventing Policy: The Examination of Sanction Tax Administration Amnesty According to Minister of Finance Regulation Number 91/PMK.03/2015”
The objectives of this research are to: (1) provide in-depth overview regarding to the rationale of Reinventing Policy, (2) identify the targets that want to be achieved by the Directorate General of Taxes by implementing Reinventing Policy, (3) analyze the fulfillment of criteria for the purposes of taxation policy by Reinventing Policy according to the Sneed Criteria, and (4) analyze the effectiveness of goal achievement by using models Luder’s Contingency Theory.
Informants in this study were eleven informants representing three perspectives, namely government viewpoint represented by seven informants from Small Tax Office (STO), Middle Tax Office (MTO), Regional Tax Office (RTO), and Head Office of Directorate General of Taxes (DGT). Academics viewpoint in this studi taken from three informants from University of General Soedirman Purwokerto (UNSOED), University of Bangka Belitung (UBB), and from Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) located in Jakarta. The last viewpoint was from Taxpayer/business represented by one informants from a company located in Koba, Central Bangka Regency. In addition, this study also used data obtained from secondary sources such as official documents related to materials research.
Based on the results of studies using the reduction process and classification data show that: (1) the rationale for government to release Reinventing Policy are due to the low of taxpayer compliance, the lack of taxation base, reaching tax revenue target that considered significant, prerequisite for the year 2016 as the year of the law enforcement, the optmization the utilization of the authority granted by law number 36 year of 2008 about general provisions and procedures of taxation, and reconciliating the relationship between taxpayers and DGT; (2) targets to be achieved by issuing Reinventing Policy are to increase tax revenue, to boost taxpayer compliance, and to improve the quality of taxation base; (3) according to The Sneed Criteria, Reinventing Policy met only two among four criteria that was for stability and equality but for adequacy and practicallity Reinventing Policy failed; (4) Based on the model built in this study referring to Luder’s Contingency Theory, it was revealed that Reinventing Policy only succeed for achieving the goal from the dimension of participation, meanwhile viewed from other two dimensions (revenue and operational), this policy failed. Especially for criteria of compliance it remained unanswered through this study because of the lack of period to see the effect.
The implications of the above conclusion were that every taxation policy that is about to be released by DGT should have been prepared through a process that includes the study of readiness and avalaible resources. Readiness itself includes the study about data internal managed by DT and potential revenue estimated will be gained by the policy. Other than about readiness, Reinventing Policy or other policies that are alike which are to be released in the future are supposed to be provided for a long period of duration. Related to socialization, DGT should be more intensive in conducting dissemination and education a couple of period prior to the policy is to be applied. With respect to education, this study implies that a continuous education should be placed as focus to build an abiding society that own awareness about tax obligations that need to be fulfilled.
Kata kunciReinventing Policy, Sanksi Administrasi, PMK-91/PMK.03/2015, Pajak, Ditjen Pajak
Pembimbing 1Dr. Oman Rusmana, S.E., M.Si, Ak, CA
Pembimbing 2Drs. Syaiful Azhar, M.M. Ak
Pembimbing 3
Tahun2016
Jumlah Halaman441
Tgl. Entri2016-09-26 16:04:38.276957
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.